TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Setelah melakukan kunjungan ke DPRD Makassar beberapa waktu lalu, tim Bapemperda DPRD Berau mendapat beberapa poin yang bisa diadaptasi terkait aturan pembatasan ritel nasional dan nantinya bisa diterapkan di Berau.
“Di Makassar itu memang ada peraturan terkait pasar modern dan pasar tradisional. Aturan itu disepakati supaya perekonomian berjalan dengan baik di sana. Dan ini bisa juga kita terapkan di Berau jika mencontoh dari apa yang sudah dijalankan di Makassar itu. Apalagi di Berau juga sudah banyak masuk jenis ritel waralaba ini,” jelas Ratna, ditemui Kamis (18/11).
Dijelaskannya lebih lanjut, pengaturan pembatasan yang diterapkan di Makassar sudah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat yakni Perda Nomor 15 tahun 2009 yang dengan jelas mengatur tentang perlindungan, pemberdayaan, pasar tradisional dan penataan pasar modern. Perda ini dibuat juga memiliki acuan yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
“Disitu dijelaskan bagaimana pengaturannya, mulai dari jaraknya antara satu ritel dengan ritel lainnya, jarak ritel nasional dengan ritel tradisional seperti warung sembako, hingga jam operasionalnya. Ini sama seperti yang sudah diterapkan di Berau juga. Jadi tentunya sangat bisa kita masukan juga dalam Perda di sini,” tambahnya.
Penerapan pembatasan ritel nasional ini, dikatakan Ratna, nantinya juga supaya ekonomi meningkat dan masyarakat yang berada di ekonomi lemah bisa bangkit, tidak hanya dimonopoli oleh yang mampu saja. Namun, semua itu juga harus diimplementasikan dengan benar dalam pelaksanaannya. Karena tidak dapat dipungkiri jika pelaku usaha ritel modern berpotensi mematikan usaha-usaha ritel tradisional. (Ded/Adv)