TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Setelah selama dua bulan salah satu warga Kelurahan Karang Ambun yaitu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang terpaksa dipasung oleh keluarganya dengan mengikatkan rantai di kakinya kini telah dibawa ke RSUD Abdul Rivai untuk mendapatkan penanganan.
Keluarga pasien,Effendi mengakui bahwa pengikatan kaki dengan rantai yang digembok ini terpaksa ia lakukan lantaran sangat meresahkan orang disekitarnya. Dirinya mengatakan bahwa adik laki-lakinya ini sudah menderita gangguan jiwa sejak Tahun 1996 dan Tahun 1997 baru mendapatkan perawatan,
“Sudah sejak 1996 lalu, dan pada tahun berikutnya baru mendapatkan perawatan,” jelas Effendi, Rabu (17/11/21).
“Kami mengikat kakinya dengan rantai ini terpaksa, sebabwarga sekitar ini sering sekali diganngu olehnya, kadang suka cabut kunci motor orang lalu dihilangkan atau masuk kerumah orang lain tanpa berbusana,” tambahnya.
Lanjutnya, Effendi menunjukan sebuah surat yang menyatakan dirinya beserta keluarga memohon kepada RSUD Abdul Rivai untuk merujuk adiknya ke RSJ. Namun, menurut pengakuannya adiknya belum bisa dirujuk lantaran kondisinya belum stabil.
“Sempat minta agar dirujuk, tetapi alasannya kondisi adek saya tunggu stabil baru bisa dirujuk,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Lurah Karang Ambun, Arif Mulyono mengakui bahwa dirinya tidak bisa tutup mata atas laporan ini. Meski Abdul Rivai adalah ODGJ dirinya tetaplah seorang manusia yang tidak boleh di pasung seperti saat ini.
“Meski dia ODGJ, tidak boleh dipasung. Maka itu kita kordinasikan dengan pihak terkait untuk ditangani,” ungkap Arif pada Rabu (17/11/21).
Untuk saat ini sendiri, Abdul Rivai sudah dibawa menuju RSUD Abdul Rivai untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. (Yud/Ded)