TANJUNG REDEB,PORTALBERAU– Potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Berau, terus menjadi sorotan khususnya dari DPRD Berau. Komisi II DPRD pun terus mengingatkan Pemkab agar menggenjot dan memaksimalkan sumber-sumber PAD, salah satunya yakni pajak sarang burung Walet, yang notabene usaha rumahan ini semakin menjamur di Berau.
Tak hanya sekali dua kali, bahkan setiap agenda paripurna dalam penyampaian pandangan akhir fraksi, hal ini terus disampaikan. Seperti yang diungkapkan salah satu anggota Komisi II DPRD Berau, Elita Herlina. Dalam paripurna disampaikannya jika usaha sarang Walet mendapatkan keuntungan yang cukup besar setiap tahunnya, sehingga Pemkab harus benar-benar menggali potensi pajaknya.
“Apalagi dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang sudah disahkan, tentunya bisa menjadi acuan untuk penarikan pajak. Selain itu juga sudah adanya peraturan tertuang dalam pajak sarang burung Walet yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” jelasnya.
Senada, anggota Komisi II DPRD lainnya yaitu Falentinus Keo Meo, juga mengungkapkan jika belum adanya kontribusi pajak dari usaha sarang Walet rumahan khususnya, perlu menjadi evaluasi bersama semua pihak. Padahal, pajak dari usaha tersebut bisa jadi salah satu sumber PAD di masa mendatang, karena jumlahnya terus bertambah dari tahun ke tahun.
“Perlu dievaluasi mulai dari persoalan ketaatan perizinan oleh pengusaha, hingga pola penarikan pajak yang diterapkan pemerintah. Dan di Berau sendiri ada dua jenis untuk usaha ini yakni pengusaha sarang Walet goa yang hanya mendapatkan kewenangan pengelolaan dari pemerintah, dan pengusaha sarang Walet rumahan yang memang bangunannya dibangun sendiri,” jelas Falentinus.
Masalah lain yang dihadapi yaitu pendataan berapa jumlah orang yang memiliki usaha walet rumahan di Berau sehingga datanya tidak valid. Juga tidak adanya petugas atau tim khusus pendataan di lapangan, serta tak adanya laporan dari warga yang membuat usaha rumahan ini.
Berdasarkan data KPP Pratama Tanjung Redeb, saat ini terdapat 211 bangunan sarang Walet di Kabupaten Berau, yang telah diterbitkan izinnya melalui Perbup Nomor 38 Tahun 2011 tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang Walet, sejak 20 September 2017. (Ded/Adv)