TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Berau dari sebelumnya PPKM Level 3, kini turun ke PPKM level 2, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang menerbitkan Inmendagri No 58/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Daerah Luar Jawa dan Bali.
Inmendagri no 58/2021 mulai berlaku pada Selasa 9 November sampai 22 November 2021.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, Thamrin mengungkapkan untuk Kabupaten Berau sudah mererima instruksi Kemendagri itu, bahwa dalam Inmendagri. Kabupaten Berau turun ke PPKM level 2 bersama sama Kabupaten atau kota lain di Kalimantan Timur (Kaltim).
“Dalam hal ini tentu kami menyikapi dan tentu kami akan menindaklanjuti dengan surat edaran. Serta menyesuaikan isi dari Inmendagri yang kami terima,” Ujarnya.
Thamrin mengatakan, evaluasi tetap berjalan, dalam hal ini apa-apa saja yang harus dilakukan. Walaupun zona di wilayah Kabupaten Berau secara keseluruhan telah zona hijau, arahan pemerintah kan tetap harus melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) seperti pakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan vaksin.
“Yang paling utama bagi yang belum vaksin, Itu semua yang akan kita evaluasi,” Ungkap nya.
Dirinya mengakui, meskipun penurunan. Level,pihaknya tidak lengah mengenai penerapan prokes di masyarakat.
“Kita akan evaluasi seperti biasa, tapi kita liat momentnya atau tempatnya. Karena disitu juga sudah dibolehkan melakukan Kegiatan kegiatan, tetapi kita tetap dalam Melaksanakan kegiatan atau acara acara dan lain sebagainya itu, tetap berpedoman kepada prokes yang ketat,” Kata dia
Dikatakannya, selama ini kan pihaknya tetap melakukan razia dalam hal operasi yustisi.
“Itu kita hanya imbauan bahwa untuk masyarakat walaupun kita sudah melandai, ataupun kita nanti mudah mudahan sudah masuk zona hijau, kita tetap akan mengikuti arahan pusat bahwa tetap kita melaksanakan prokes, untuk mengantisipasi melonjaknya kembali kasus covid 19 di Kabupaten Berau,” Ungkapnya.
Lebih lanjut Thamrin menambahkan, tim Satuan Petugas (Satgas) Covid juga diarahkan dari kemendagri, supaya satgas sampai kekelurhan, desa atau kampung dan kecamatan tetap ada.
“Itu untuk mengevaluasi dan memonitoring. Ditakutkan ada perkembangan atau varian baru daripada covid 19 ini, sehingganya nanti kalau satgas masih ada, tentunya siap dalam melaksanakan tugas dalam antisipasi peningkatan Covid 19 di Kabupaten Berau,” Tandasnya. (Rzl/Ded)