TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Info terbaru dari Pemerintah Pusat yang resmi menetapkan keputusan terkait penghapusan cuti bersama pada tanggal 24 Desember 2021 menjelang Hari Natal dan Tahun Baru. Keputusan tersebut berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) yang dilarang untuk mengambil cuti bersama dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional di akhir tahun 2021.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau turut angkat suara terkait keputusan larangan cuti ini. Hal tersebut dusampaikan oleh Sekretaris Daerah Berau, M. Gazali yang ditemui saat selesai mengikuti Upacara Peringatan sumpah Pemuda di Halaman Kantor Bupati Berau, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau pada Kamis (28/10/21).
“Pastinya jika ada instruksi tersebut tentu akan kita ikuti. yang salah satunya terkait penghapusan cuti bersama untuk ASN ini. Dengan saling berkoordinasi satu sama lain, intruksi tersebut kami taati dan kami jalankan bersama-sama,” ungkapnya.
Gazali menambahkan, sistem cuti aparatur sipil negara (ASN) pada keputusan dari Pemerintah Pusat ini berbeda dengan kebijakan beberapa waktu lalu. Menurutnya, keputusan ini dipastikan dapat mengendalikan peningkatan massa di akhir tahun.
“Dalam sistem ini pastinya berbeda, kalau kemarin kami terapkan pada ASN yang masuk maupun yang libur, sementara untuk kebijakan ini pastinya menyeluruh. Jadi, baik ASN maupun karyawan perusahaan tetap akan diberlakukan dengan aturan yang sama,” katanya.
Lanjutnya, saat ini Pemkab Berau telah mengeluarkan surat edaran terkait penghapusan cuti ASN. Ia juga menyampaikan periode kebijakan ini yang merupakan wewenang dari pusat.
“Isi dari surat edaran, sudah kami buat bersama-sama pada tanggal 19 Oktober 2021 lalu. Kemudian mengenai jangka waktunya, apakah kebijakan ini dapat diberlakukan juga pada tahun tahun depan atau tidaknya, tentu kami hanya menunggu instruksi dari pusat. Saat ini, kami selalu ikuti arahan dari Pusat sambil berkoordinasi juga mengenai kondisi di Kabupaten Berau sendiri,” terangnya.
Isi dari Keputusan penghapusan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah serta Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021. (Yud/Ded)