TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kasus pembahan kasus covid-19 yang mulai menurun menyebabkan beberapa aturan kembali mendapatkan kelonggaran demi memulihkan perekonomian Nasional. Salah satunya adalah diperbolehkannya pelaksanaan kegiatan yang mengandung unsurdalam pemulihan ekonomi meski saat ini masih berada pada status level 3.
Beberapa waktu yang lalu pemerintah sudah membuka kembali pariwisata di Bali bagi wisatawan asing dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokres) yang ketat sejak kedatangan di Bandara Ngurah Rai, Bali. Di Kabupaten Berau sendiri kegiatan tersebut masih belum terlihat tanda-tanda akan kembali dibuka. Sebab, Kepala UPBU Kalimarau, Bambang Hartanto beberapa waktu yang lalu memberi keterangan bahwa pihaknya belum mendapakan perintah mengenai hal serupa.
“Kami tidak memiliki kapasitas mengenai hal seperti itu, kami hanya melayani pengguna jasa kami seperti biasa,” terang Bambang.
Meski demikian, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb, Misnan mengungkapkan telah mendapatkan Surat Keputusan untuk memperbolehkan wisatawan asing untuk berkunjung di Bumi Batiwakkal. Dengan didasari Keputusan Menkumham RI nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021, dengan ketetapan untuk memberikan izin atas kegiatan dengan kategori B21 IA yang memuat perjalanan untuk wisata.
“hari ini baru saja diterbitkan, Surat Keputusan Menkumham,” ungkap Misnan, Rabu(13/10/21).
Ia menjelaskan, bahwa ketika turis asing yang melakukan kunjungan wisata tidak dapat dihalang-halangi jika memang mereka akan datang menuju Berau. Dirinya menerangkan saai ini hanya terkendala bagaimana prokres yang diterapkan bagi wisatawan asing yang berkunjung.
“Saatini Permenkumham nya sudah ada, Bandara Bali, Ngurah Rai sudah dibuka, Manado, Bandara Sam Ratulangi sudah dibuka, Jakarta juga sudah. Jika nantinya ada turis asing yang melakukan penerbangan domestic menuju Berau tidak menjadi masalah tentunya,” jelasnya.
Misnan menjelaskan, wisatawan asing yang memiliki visa kunjungan memiliki kebebasan untuk melakukan kunjungan kemana saja diseluruh Indonesia. Oleh sebab itu, imigrasi tidak dapat mencegah bila wisatawan asing berkunjung ke Berau, baik untuk kunjungan tertentu maupun untuk berwisata.
Misnan menutup, dengan adanya aturan yang mengatur diperbolehkannya wisatawan asing untuk berkunjung bari diterbitkan hari ini, Rabu (13/10/21) dan belum terlihat adanya lonjakan wisatawan asing yang bertandang ke Bumi Batiwakkal. (Yud/Ded)