BIDUK-BIDUK, PORTALBERAU- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Camat Biduk- Biduk akan upayakan menyelesaikan permasalahan penutupan Sekolah oleh Ahli waris pemilik tanah yang dibangun SMP, untuk dapat di gunakan kembali dalam kegiatan belajar mengajar.
Camat Biduk Biduk, Abdul Malik mengungkapkan, terkait penutupan SMPN 1 itu oleh ahli waris, ini memang sebelumnya sudah ada beberapa upaya, dan masalah ini sebetulnya sudah lama. Diakuinya, untuk tahun ini sebenarnya ia punya target agar permasalahan ini selesai, namun diperjalanan ada beberapa hal yang terjadi diluar dugaan pihaknya sebelumnya.
“Proses berjalan, administrasi sdh lengkap secara keseluruhan, namun permasalahannya ada disertifikat,” bebernya saat mendampingi Wakil Bupati meresmikan RLH di Kampung Teluk Sumbang, Biduk-Bisuk (06-10-21).
Diakuinya Sertifikat yang ada, menurut informasi dari pihak dinas pertanahan bahwa ada lahan orang lain yang masuk di di dalamnya. Hal ini yang harus dibenahi mulai awal sehingga proses ini masih belum bisa berlanjut. Disatu sisi para ahli waris ini mereka berterus terang mengeluhkan masalah dana, karena ini butuh dana juga yang agak lumayan dalam pengurusan , karena harus menurunkan tim dari BPN Berau.
“Kami berharap nantinya mudah mudahan dari pemda ada solusi yang terbaik buat kita, karena juga dari hasil rapat musyawarah wali murid serta guru guru SMP 1 tersebut. Insya Allah untuk pembelajaran tatap muka (PTM) itu senin depan sudah mulai, namun tadi kita sudah liat sendiri bahwa itu ditutup,” Ungkap Abdul Malik.
Abdul Malik menyampaikan,tetap akan melakukan pendekatan persuasif kepada ahli waris mudah mudahan pembebasan lahan ini selalu berproses dan merek legowo untuk membuka sekolahan tersebut.
Diakuinya, memang mereka sudah memiliki harga untuk penggantian ganti rugi, hanya saja ia juga sudah memberikan penjelasan bahwa harga ini, pemerintah sendiri pun tidak berani untuk memberikan harga, tapi ada tim tersendiri yang menaksir harga itu sesuai dengan mjop dan sebagainya.
“Ya memang mereka punya harga sendiri, tapi harga yang ditawarkan mereka tidak harus itu.Jadi mereka akan tetap mengikuti apa keputusan dari pemerintah,” Ujarnya.
Abdul Malik menyebutkan, pihak ahli waria beberapa waktu lalu mngajukan untuk harga permeter sekitar 150 ribu dengan luas tanah 2,5 hektar.
“Kalamu mereka menghitung global kmaren, Memang berkisatar hampir 2 Milyar permintaan mereka. Tapi inikan ada tim dari pemda yang akan menentukan harga itu.
Lebih lanjut ia mengatakan, Memang dengan pemasangan spanduk larangan itu pihak ahli waris sudah melarang digunakan lagi SMP untuk kegiatan belajar mengajar, hanya saja pihaknnya akan upayakan pendekatan lagi sesuai apa yang disampaikan oleh pak Wakil Bupati, Gamalia.
“Ya, mudah mudahan yang bersangkutan masih memiliki hati nurani untuk membuka dulu dan memberikan kesempatan bagi guru dan murid untuk kegiatan belajar. Sambil nanti permasalahan ini berproses secara bertahap. Dan insya Allah kami juga akan Tanjung Redeb untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan juga bertemu dengan pak asisten 1 untuk mencari solusi terbaiknya,” Pungkasnya. (Rzl/Ded)