TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Pusat kembali mengeluarkan izin dalam pelaksanaan kegiatan atau suatu acara besar seperti pesta pernikahan, pameran dagang serta kegiatan ajang pesta olahraga yang melibatkan orang banyak.
Bupati Berau, Sri Juniarsih menyampaikan bahwa Pemda juga akan mengikuti masalah perizinan tersebut bila memang sudah ada acuan dari pemerintah pusat. Mengingat pada saat ini status PPKM kita belum turun dari level 3, jadi masih perlu adanya kajian lagi untuk acara-acara seperti konser musik tersebut.
“Bisa saja kita ijinkan kegiatan konser musik tersebut, dengan catatan status PPKM kita sudah turun level dan tentu saja dengan menggunakan prokes yang ketat,” tutur Sri, Senin(27/9/21).
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Berau, Nofian Hidayat menambahkan bahwa perizinan untuk kegiatan besar memang benar adanya, namun tidak semua kegiatan skala besar akan diberikan izin dari satgas covid-19 Kabupaten Berau.
Ia mengungkapkan, kuncinya ada pada Percepatan Ekonomi Nasional (PEN) atau Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM). Kegiatan yang nantinya berpotensi mengumpulkan banyak orang akan diberikan oleh satgas dan akan di evaluasi apakah kegiatan tersebut memiliki dampak pada ekonomi atau tidak.
“Sementara ini Pemkab Berau belum mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kegiatan diluar agenda pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) DAN Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” jelas Nofian, Senin (27/9/21).
Nofian menambahkan, untuk izin yang bisa di berikan untuk masyarakat adalah kegiatan yang mendorong pemulihan ekonomi dan rekomendasi kedua yang bisa diberikan izin yaitu mengenai Budaya atau Ritual Agama, seperti acara pernikahan, tasyakuran atau acara lain yang dilakukan berdasarkan agama atau budaya bisa diberikan izin. Adapun kegiatan lain yang bisa mendapatkan izin adalah kegiatan kebugaran atau olahraga.
“Berbeda dengan kegiatan euphoria seperti konser musik dan sejenisnya belum bisa diberikan izin, sebab dinilai dampak ekonominya tidak sebanding dengan resiko timbulnya klaster covid-19,” terangnya.
Jika dalam satu kegiatan yang diizinkan terdapat penampilan seni budaya atau adat istiadat lokal boleh saja dilakukan dengan catatan bukan penampilan seni yang ditonjolkan.
“Contohnya seperti pernikahan yang didalamnya ada musik itu bisa, tetapi tetap dengan prokes yang ketat,” tambahnya.
Kedepan terkait pelaksanaan Porprov ke-VII Kaltim yang rencananya akan digelar pada 2022, Nofian menuturkan, kemungkinan pesta olahraga terbesar di Kalimantan Timur ini bisa dilaksanakan dengan dihadiri penonton. Namun, ia juga belum berani memastikan hal tersebut karena masih harus melihat kondisi kedepannya. Menurutnya hal itu bisa terjadi jika angka vaksinasi di Kalimantan Timur sudah diatas 70 persen.
“Bisa saja seperti saat ini yang masuk pusat perbelanjaan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, kemungkinan juga hal itu akan diterapkan saat perhelatan Porprov tahun depan,”ujarnya.
Ia menambahkan, bisa saja dilakukan pengamanan berlapis dengan melakukan rapid random sebelum memasuki vanue nantinya.
“Semua cara bisa saja dilaksanakan,” tutupnya. (Yud/Ded)