TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK, kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kecamatan Biatan.
Sosper ini bukan kali pertama dilakukan Makmur, Namun beberapa bulan terakhir Makmur sudah melakukan kegaiatan serupa di sejumlah kecamatan guna memberikan edukasi kepada masyarakat terkait adanya bantuan hukum untuk masyarakat.
“Saat ini belum semua masyarakat mengetahui Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini. Makanya kami masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya kemarin.
Lanjut Makmur, dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum. Artinya, pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum.
“Jadi kita ada perda untuk membantu masyarakat jika bersentuhan dengan hukum. Yang mana saat ini banyak yang tidak mengetahui hal tersebut. Karena itu kami sosialisasikan guna membuka pengetahuan masyarakat, khususnya di kampung-kampung,” jelas Makmur.
Apalagi saat ini menurutnya sering kali terjadi permasalahan yang menyangkut hak-hak masyarakat. Seperti persoalan penguasaan lahan yang bersentuhan dengan hukum. Karena itu, masyarakat tidak mampu yang berurusan dengan hukum bisa mendatangi Bagian Hukum di kabupaten/kota masing-masing untuk mendapat penjelasan mengenai bantuan hukum ini.
Dengan adanya perda ini, dia meminta kepada pemerintah kabupaten/kota tak terkecuali Pemkab Berau agar bisa mengindahkan kegiatan tersebut dengan cara ikut serta dalam menyosialisasikan perda yang ada di kabupaten seperti yang ia lakukan saat ini.
“Kita harap bukan hanya provoinsi saja yang lakukan, karena ini sangat penting agar masyarakat bisa paham bahwa pemkab juga sudah menyediakan bantuan hukum bagi mereka,” harapnya.
Menyasar kecamatan yang jauh dari kota, menurut Makmur adalah salah satu caranya untuk memberi pemahaman terhadap masyarakat tersebut, mengingat di kampung masih sering terjadi sengketa lahan.
“Jika diperkotaan sudah banyak yang paham, tetapi di kecamatan jauh dari kota itu baru segelintir saja yang memahami,” tegasnya.
Zulkifli Ashari selaku narasumber yang mendampingi Ketua DPRD Kaltim, memberikan pemahaman tentang Perda Nomor 5/2019 sebagai pedoman hukum untuk warga. “Kita bisa memberikan pengetahuan secara langsung kepada masyarakat, dan semoga mereka bisa memahami apa yang sudah kita berikan. Intinya Perda Nomor 5/2019 ini untuk membantu masyarakat,” katanya.
Terlihat dalam kegiatan itu juga banyak masyarakat yang antusias untuk mendengarkan Ketua DPRD Kaltim dan narasumber saat menjabarkan inti dari Perda Nomor 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini. (Ded)