TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Ramai beredar kabar di media sosial terkait postingan seorang warga di akun jejaring Instagram @sebuluterkini yang berisi tentang keluhan warga mengenai system keanggotaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinilai aneh.
Pada postingan tersebut berisikan, seorang warga yang sedang mengurus data administrasi anaknya yang baru saja lahir sekitar 5 bulan termasuk mengurus keanggotaan sebagai pengguna pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan. Yang membuat warga ini terkejut adalah jumlah tagihan yang masuk hitungan sejak anaknya lahir, tidak dihitung sejak anaknya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Sebaiknya akta kelahiran bisa langsung diuruskan setelah kelahiran anak,selanjutnya langsung didaftarkan kepesertaannya di BPJS. Permasalahan kalau diurus setelah bayi 4-5 bulan, tagihannya tetap terhitungsejak bayi lahir,” ungkap warga yang keluhannya di posting oleh @sebuluterkini.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Sugiyanto menjawab. Kejadian yang telah terjadi itu tidak lah benar. Berdasarkan Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 pada pasal 16 ayat 1, menyatakan masyarakat secara wajib segera mendaftatrkan bayi baru lahir paling lambat 28 hari stelah kelahiran. Secara otomatis pembayaran akan ditagih sejak hari ke 29 dan begitu seterusnya.
“Pendaftaran bayi yang baru lahir sebaiknya disegerakan, tanpa menunggu pembuatan Akte Lahir,” jelas Sugiyanto, Kamis (23/9/21).
Peserta dengan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) akan diterapkan tagihan semenjak bayi lahir di hari pertama. Dalam kasus kali ini menurut Sugiyanto perlu dilakukan penelusuran mendalam dan membutuhkan data personal seperti nama dan nomor keanggotaan peserta.
“Perlu adanya tinda penelusuran terhadap data peserta untuk memastikan kebenaran berita, Serta saat penelusuran memerlukan nama dan no kartu BPJS Kesehatan agar mendapatkan informasi yang baik dan benar,” tuturnya.
Sugiyanto mengingatkan kepada para ibu yang melahirkan agar mendaftarkan sesegera mungkin bayinya paling lama adalah 28 hari setelah kelahiran. Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 pada pasal 16 ayat 1, masyarakat diperkenankan untuk mendaftar walau Akta Kelahiran belum dimiliki.
“Oleh karena itu pendaftaran bayi baru lahir dapat didaftarkan sepatnya setelah bayi dilahirkan, tanpa harus menunggu pembuatan Akta Lahir,” tutupnya. (Yud/Ded)