• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
18SepGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Jalur Keluar Masuk WNA Diperketat, Begini Penjelasan Kepala Kantor Imigrasi…!!!

admin by admin
27 Agustus 2021
in Berau, Pemerintahan, Pemkab Berau
0
Jalur Keluar Masuk WNA Diperketat, Begini Penjelasan Kepala Kantor Imigrasi…!!!

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Penjagaan jalur keluar masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia saat sangat diperketat. Hal tersebut dipastikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb, Misnan.

Diakuinya, adanya Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) No 26 tahun 2021 yang awalnya WNA yang keluar masuknya masih bisa melakukan kunjungan, Namun setelah terbit Permenkumham no 27 tahun 2021 tidak bisa lagi WNA untuk keluar masuk Indonesia.

WNA yang hanya mengandalkan Visa Kunjungan tidak diperbolehkan lagi masuk lantaran penerapan Permenkumham No 27 hanya mengizinkan pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas), Kartu Ijin Tinggal Tetap (Kitap) dan pekerja alat angkut yaitu para kru kapal angkut barang.

“Saat ini Permenkumham no 27 yang hanya mengijinkan para pemegang Kitas, Kitap dan pekerja atau kru kapal pengangkut barang saja, “Jelas Misnan.

Misnan menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pemantauan secara intensif kepada WNA yang ada di Berau. Sebab keberadaan WNA saat ini didominasi di sektor perusahaan.

“Pada lingkup perusahaan saja, pemegang Kitas ada sekitar 30 orang,” Ungkapnya.

Saat ini perpanjangan Bisa Kunjungan memiliki batasan sebanyak 4 kali dan jika kondisi tidak memungkinkan untuk melakukan pengurusan di negaranya, maka dapat melakukan pengajuan bisa secara online.

Hal ini dikarenakan bisa terjadi karena negara tujuan atau asal WNA sedang melakukan karantina wilayah di negaranya, sehingga tidak memungkinkan bagi WNA tersebut untuk melakukan pengurusan perpanjangan di negaranya langsung. (Yud/Ded)

Previous Post

Kecamatan Tanjung Redeb Siapkan Balai Pertemuan untuk Tempat Isolasi Terpusat

Next Post

Ketua DPRD Kaltim Kembali Gelar Sosper Terkait Bantuan Hukum

admin

admin

Next Post
Ketua DPRD Kaltim Kembali Gelar Sosper Terkait Bantuan Hukum

Ketua DPRD Kaltim Kembali Gelar Sosper Terkait Bantuan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Sri Juniarsih Minta Peat Injector Dimaksimalkan Padamkan Karhutla di Lahan Gambut

Bupati Sri Juniarsih Minta Peat Injector Dimaksimalkan Padamkan Karhutla di Lahan Gambut

by admin
5 September 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Berau mulai menyasar sumber api yang tak kasatmata....

Stok Beras Berau 41 Ton, Pemkab Waspadai Ancaman Produksi Akibat Cuaca

Stok Beras Berau 41 Ton, Pemkab Waspadai Ancaman Produksi Akibat Cuaca

by admin
5 September 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemkab Berau memastikan ketersediaan pangan seperti beras masyarakat masih dalam kondisi aman hingga penghujung 2026. Langkah...

Karhutla Mengintai Sumber Air, Perumda Batiwakkal Waspadai Gangguan Pelayanan 43 Ribu Pelanggan

Karhutla Mengintai Sumber Air, Perumda Batiwakkal Waspadai Gangguan Pelayanan 43 Ribu Pelanggan

by admin
5 September 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Berau tak hanya menyisakan persoalan kabut asap dan penurunan...

Konsep Otomatis

Bayar PBB Sambil CFD, Bapenda Berau Hadirkan Layanan QRIS di Tepian Ahmad Yani

by admin
5 September 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Masyarakat Kabupaten Berau kini memiliki alternatif yang lebih mudah untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In