TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) yang akan dilaksakan serentak di Kabupaten Berau pada 02 november 2021, telah sampai pada tahapan evaluasi administrasi.
Plt. Asissten 1 Pemerintah Daerah (Pemda), M. Hendratno menyampaikan, Pertemuan kali ini membahas tentang persyaratan administrasi dari calon kepala kampung yang dari luar Kabupaten Berau. Ada enam penekanan bidang urusan, yaitu dari kesehatan, capil tentang kewarganegaraan, di polres dalam pengurusan SKCK, pemeriksaan bebas narkoba dan tidak pernah dipidana lima tahun.
“kita sudah mendapatkan penjelasan dari masing-masing instansi terkait, karena perda kita itu mengatur tentang internal yang berada di Kabupaten Berau, sementara ada di peraturan MK 128 itu dimungkinkan atau diperbolehkan calon kepala kampung dari luar Kabupaten Berau, ini lah yang kita sinkronkan,” Jelas Hendratno, Kamis (19/08/21).
Adapun persyaratan-persyaratan yang terafiliasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari instansi terkait.
“itulah yang kita coba padukan antara keenam persyaratan yang tadi, alhamduilah lima sudah berhasil disinkronkan sedangkan satu persyaratan yang tidak pernah dipidana lima tahun akan dibicarakan di lain tempat,” ujarnya.
Dari arahan kementrian kemungkinan akan ada penundaan berkaitan dengan PPKM, Apabila pilkakam dalam renang waktu priode 9 agustus sampai 9 oktober itu diluar dari penundaan. Sementara hari pelaksanaan pada tanggal 2 november 2021 tetap sesuai jadwal.
“Insyaallah bila PPKM kita mendapat rekomendasi dari satgas kesehatan bias kita laksanakan, tinggal sistemnya saja, sehingga kita harus berhati-hati dan tidak melanggar amanat dari PPKM,” Tutup Hendratno. (Yud/Ded)