TANJUNG REDEB PORTALBERAU– Seperti tahun-tahun sebelumnya, jelang peringatan HUT RI ke -76 ini, Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Tanung Redeb mengusulkan 421 warga binaan untuk mendapat pemotongan masa tahanan atau remisi.
Kepala Rutan Klas IIB Tanjung Redeb, Puang Dirham mengatakan jika pada tahun ini pihaknya telah mengajukan nama-nama warga binaan yang akan mendapatkan remisi di HUT RI ke-76.
“Sudah ada kita ajukan terutama mereka yang memiliki prilaku baik selama dirutan,” ungkapnya.
Lanjutnya, dalam pengajuan remisi ini ada mekanisme yang dilakukan. Tidak semua warga binaan bisa diusulkan, tetapi ada syarat khusus dan mekanisme serta yang paling utama disetujui oleh Kementrian Hukum dan HAM.
“Permohonan Rutan Berau sudah diajukan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur beberapa waktu lalu, dan saat ini masih menunggu hasilnya apakah semua akan di setujui atau tidak,” kata dia.
Puang menambahkan, nama-nama yang diajukan sendiri masih harus diverifikasi terlebih dahulu. Apakah benar-benar berhak mendapatkan remisi atau tidak.
“Kami tidak bisa memastikan karena harus verifikasi lagi di pusat. Apakah punya pidana di daerah lain atau sebagainya. Itu akan dicek semua. Apabila nanti ada kekurangan berkas akan segera kita lengkapi,” lanjutnya.
Diterangkan, ada 2 syarat utama warga binaan diajukan mendapatkan remisi. Pertama administratif dan substantif.
“Administrasinya lengkap, memenuhi syarat, kemudian substantifnya misalnya berkelakuan baik dan sebagainya,” ujarnya lagi.
Usulan ini menurutnya bersifat elastis dan tidak mutlak. Sebab selama dalam proses pemberian remisi yang namanya sudah dimasukkan dalam daftar tetap wajib bersikap “manis” menunggu hasil persetujuan remisi.
Sebab bisa saja selama proses ternyata yang bersangkutan membuat onar atau masalah di dalam lingkungan Rutan, maka remisinya bisa dicabut.
Berkelakuan baik disebut merupakan salah satu syarat utama pihaknya mengusulkan warga binaan mendapatkan remisi. Di samping para warga binaan harus telah menjalani masa tahanan dua pertiga dari hukuman.
Mengenai usulan pengurangan masa tahanan, dirinya menyebut berbeda-beda. Ada yang diusulkan pengurangan satu bulan bulan, bahkan ada yang hingga enam bulan tertingi. Namun, yang jelas ada sebanyak 421 warga binaan yang sudah diajukan. (Ded)