TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Belakangan marak kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Berau, Bahkan dari kasus yang ada, tersangka tidak lain adalah orang dekat dari korban itu sendiri.
Baru-baru ini terjadi pencabulan anak perempuan berusia 11 tahun yang dilakukan oleh pengantar galon air (64) langganan orang tuanya, itu terjadi di wilayah Tanjung Redeb, Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara dua kasus pencabulan lain beberapa waktu lalu, itu terjadi di Kampung Merancang ulu, kecamatan Gunung Tabur seorang ayah tiri juga tega menyetubuhi anak tirinya dan baru baru ini terjadi di wilayah Kecamatan Talisayan.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Dahniar Rahmawati, menyayangkan dengan kejadian pencabulan yang terjadi akhir-akhir ini. Pasalnya, orang yang selayaknya melindungi anak, malah memperlakukan anak tidak benar.
Kata Dahniar, untuk antispasi agar tidak terjadi kembali peristiwa tersebut perlu peran dari pemerintah untuk turut andil dalam menangani persoalan tersebut.
“Semua elemen masyarakat bertanggung jawab untuk mengawasi anak-anak hingga tingkat lembaga. Agar tidak terjadi hal yang serupa,” kata dia.
Dahniar juga menjelaskan DP3A juga telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), untuk memberikan pelayanan, dan pendampingan terhadap perempuan dan anak.
“Tugas kita di UPTD ini ialah, penanganannya ketika ada accident dan melapor, jadi untuk mencari, itu tugas instansi lain seperti pihak kepolisian dan masyarakat. Jadi UPTD ini tugasnya melapor bukan mencari,” ungkapnya.
Untuk penanganan juga yakni melalui lintas sektor, tahapannya melalui mediasi terlebih dahulu kemudian, melakukan bimbingan konseling dan seperti apa nanti serta diarahkan kemana. (Rzl/Adv)