TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Sudah menjadi agenda rutin, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 5/2019. Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Mantan bupati Berau dua periode itu, melakukan sosialisasi perda di Jalan Poros Bulungan pada Sabtu (25/7) kemarin.
Tidak lupa dalam kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) itu Makmur didampingi oleh narasumber Zulkifli Ashari. Berserta masyarakat dengan menerapkan protokol Kesehatan (Prokes) yang sudah disesuaikan.
Makmur menerangkan, sosialisasi ini sudah sering dilakukan di beberapa kampung di Berau. Dia mengatakan manfaat sosialisasi ini agar masyarakat bisa memahami adanya hukum yang sifatnya untuk membela masyarakat.
“Jadi manfaat dari sosialisasi ini salah satunya memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang hukum. Karena saat ini banyak masyarakat yang buta akan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, melalui sosialisasi ini, masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum. Artinya, pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum.
“Jadi kita ada perda untuk membantu masyarakat jika bersentuhan dengan hukum. Yang mana saat ini banyak yang tidak mengetahui hal tersebut. Karena itu kami sosialisasikan guna membuka pengetahuan masyarakat, khususnya di kampung-kampung,” jelas Makmur.
Karena tidak bisa dipungkiri bahwa sejauh ini banyak masyarakat yang tidak paham tentang hukum. Dan yang dikhawatirkan adalah ada oknum yang bisa menakut-nakuti masyarakat ke ranah hukum.
“Karena bicara hukum pasti masyarakat yang tidak paham takut, maka dari itu kami gencarkan untuk menjelaskan tentang hukum,” jelasnya.
Seperti persoalan penguasaan lahan yang bersentuhan dengan hukum. Karena itu, masyarakat tidak mampu yang berurusan dengan hukum bisa mendatangi bagian hukum di kabupaten/kota masing-masing untuk mendapat penjelasan mengenai bantuan hukum ini.
“Jika terjadi sesuatu yang bersentuhan dengan hukum, bisa mendatangi bagian hukum masing-masing daerah. Karena sudah disediakan anggarannya,” jelasnya.
“Selama ini mungkin banyak yang tidak tahu dengan adanya perda tersebut. Karena itu kita sosialisasikan supaya masyarakat tidak ragu lagi,” pungkasnya.
Dan dirinya juga menegaskan bahwa ini adalah salah satu bentuk keperdulian DPRD Provinsi Kaltim kepada masyarakat di kabupaten/kota di Kaltim.
”Semoga dengan adanya agenda ini bisa menujadikan masyarakat cerdas dan paham akan hukum,”tandasnya.
Sementara itu, Zulkifli Ashari, selaku narasumber yang mendampingi Ketua DPRD Kaltim, mengatakan melakukan sosialisasi ini memberikan pemahaman tentang Perda Nomor 5/2019 sebagai pedoman hukum untuk warga.
“Kita bisa memberikan pengetahuan secara langsung kepada masyarakat. Semoga mereka bisa memahami apa yang sudah kita berikan. Intinya Perda Nomor 5/2019 ini untuk membantu masyarakat,” jelasnya.
Terkait dengan anggaran untuk Kabupaten Berau sudah ada yakni dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan di Berau itu sudah ada. Sehingga ada masyarakat yang ingin sosialisasi tentang hukum bisa mendatangi bagian hukum Pemkab Berau. (Rzl)