TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Guna terus mengedukasi masyarakat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang saat ini diperpanjang. Lurah Bugis Bersama tim Satgas melakukan sosialisasi kerumah-rumah warganya.
Dengan mendekatai hari raya idul adha, Lurah Bugis, Muhammad Hidayat juga memfokuskan sosialisasi ini di rumah-rumah ibadah agar bisa mengikuti anjuran pemerintah beribadah dirumah.
Di mana dalam aturan ini dijelaskannya, pengurus tetap boleh melaksanakan ibadah berjamaah, namun jumlah jamaahnya dibatasi maksimal 10 orang saja. “Bisa saja ditambah, jika merasa luas ruangan cukup besar. Menyesuaikan saja,” ujarnya.
Adapun dalam aturan baru PPKM Darurat ialah, jamaah harus menjaga jarak kurang lebih satu hingga satu setengah meter. Dengan syarat, protokol kesehatan (prokes) yang diterapkan perlu dilakukan cukup ketat.
Diingatkannya juga, masyarakat harus membawa alat ibadah sendiri seperti halnya umat Islam, saat salat harus membawa sajadah maupun mukena sendiri bagi wanita, maupun berwudhu dari rumah masing-masing.
Selama berada di dalam rumah ibadah juga, seluruh jamaah diwajibkan untuk selalu mengenakan masker, juga dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, dan mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki rumah ibadah.
“Ini wajib dilakukan di seluruh tempat ibadah,” Pungkasnya. (Rzl/Adv)