TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Terkait dengan kewajiban setiap perusahaan untuk membayar hak karyawan berupa Tunjangan Hari Raya (THR), Ketua Komisi I DPRD Berau, Peri Kombong, kembali angkat bicara.
Dikatakan Peri, pemenuhan hak karyawan berupa THR, baik dari sektor pertambangan, perkebunan, hingga perusahaan di sektor-sektor lain tanpa terkecuali, harus dilaksanakan perusahaan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.
Adapun nilai THR, lanjut Peri, perusahaan harus berpedoman pada peraturan yang sudah ditentukan pemerintah, termasuk cara pembayarannya. Namun, jika ada perusahaan yang berkeinginan untuk membayar THR karyawan dengan cara mencicil, maka hal itu terlebih dahulu harus didiskusikan antara buruh dengan pihak perusahaan, yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.
“Memang terkadang ada perusahaan yang dengan alasan kondisi keuangannya, mereka ingin membayarkan THR karyawan dengan cara dicicil. Alasannya sudah pasti kondisi keuangan perusahaan. Namun hal ini tidak serta merta diperbolehkan, terkecuali melihat lagi atau berpedoman lagi pada Surat Edaran yang telah dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan. Salah satunya yaitu perusahaan harus menyampaikan laporan audit internal mereka. Tapi kalau bisa kami juga maunya perusahaan tidak berpikir untuk mencicil THR karyawan,” jelasnya.
Selain itu, Peri juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mendesak seluruh perusahaan agar taat pada aturan perihal THR, sehingga tidak ada lagi karyawan yang mengadukan hak mereka tidak terpenuhi.
“Tahun ini kami berharap perihal THR ini bisa mulus-mulus saja, artinya perusahaan memenuhi kewajiban mereka untuk memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan aturan yang ada. Karena kalau tidak mengikuti aturan yang ada, jelas kami akan paling depan dalam membela hak-hak karyawan ini. Dan kami akan terus awasi serta meminta untuk laporan-laporan dari perusahaan kepada Disnakertrans sebagai dinas terkaitnya,” tandasnya. (Tim)