• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Terkait Penjualan Aset PT BPL yang Melanggar Hukum, Polres Berau Lakukan Gelar Perkara

admin by admin
19 Maret 2021
in Kriminal, Peristiwa
0
Terkait Penjualan Aset PT BPL yang Melanggar Hukum, Polres Berau Lakukan Gelar Perkara

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Proses hukum terhadap penjualam aset PT Borneo Pratapan Lestari (BPL) yang diduga melanggar hukum kini masih bergulir di penyidik Polres Berau, Jumat (19/3/2021).

Kali ini jajaran Sat Reskrim Polres Berau melakukan gelar perkara kedua dalam kasus tersebut yang diduga menyeret nama anggota DPRD Berau.

Kasat Reskrim AKP Feri Samodra yang ditemui awak media usai menggelar perkara mengatakan sesuai dengan SOP dirinya melaksanakan gelar perkara dan mengundang pelapor maupun terlapor.

“Dalam gelar perkara yang kedua ini kita mengundang terlapor, pelapor dan selanjutnya kita gelar internal kami,” jelas AKP Feri.

Ia menegaskan dalam kasus tersebut pihaknya masih terus melengkapi beberapa kelengkapan administrasi sebelum statusnya ditingkatkan.

“Yang pasti perkara ini kita lengkapi beberapa kelengkapan administrasi dan ini masih proses penyidikan. Karena ini masih proses penyidikan yang pasti, akan melalui prosedur,” pungkasnya.

Lebih lanjut Feri mengatakan sejauh ini pihaknya telah memeriksa lebih dari 10 orang termasuk pelapor dan terlapor.

“Pemeriksaan saksi sudah maksimal mulai dari perlapor, terlapor kemudian saksi termasuk kita melakukan jemput bola dalam artian yang tidak bisa datang kami datangi untuk mengambil keterangan dan itu telah kami maksimalkan tinggal teman-teman tunggu jika sudah fix baru kita rilis,” tuturnya.

Diketahui, penjualan aset tanah PT Borneo Prapatan Lestari (BPL) yang berujung pelaporan ke polisi, melebar hingga muncul nama masyarakat yang mengaku turut menjadi korban.

Hal itu dikatakan Burhanuddin, yang bertindak sebagai kuasa hukum pengusaha Berau Ferijanto atau yang akrab disapa Amben yang juga melaporkan kasus tersebut ke Polres Berau.

Pria yang akrab disapa Burhan itu mengatakan, dalam kasus jual-beli tanah yang melibatkan kliennya, objeknya juga berada di lahan yang awalnya menjadi aset PT BPL.

Luasan tanah yang dibeli kliennya mencapai 30.600 M2 senilai Rp 1,5 miliar pada tahun 2016. Namun, dalam kurun waktu lima tahun, pihak yang menjual tanah kepada kliennya tidak kunjung melakukan balik nama, sementara pembayaran senilai Rp 1,5 miliar, sudah dilakukan kliennya.

“Pembayarannya ada yang ditransfer dan tunai. Semua bukti pembayarannya ada kami pegang,” Jelas Burhanuddin.

Karena tak kunjung dilakukan balik nama, lanjut Burhan maka pihaknya melakukan penelusuran mengenai tanah yang telah dibelinya. Ternyata, sebidang tanah yang berada di kawasan Prapatan tersebut masih atas nama Andi Widia Susantio selaku perwakilan PT BPL.

“Sebenarnya kami sudah lama meminta supaya balik nama. Tapi oknum yang menjual tanah ke klien kami ini, selalu beralasan dan menghindar. Makanya akhirnya persoalan ini kami bawa ke ranah hukum,” jelasnya.

Namun sebelum melakukan pelaporan ke Polres Berau pada 17 Juni 2020 lalu Burhanuddin mengaku telah mengajukan somasi kepada oknum penjual lahan tersebut.

Bahkan menurutnya, pelaporan yang diajukannya sudah naik ke tahap penyidikan, karena pihak Kejaksaan Negeri Berau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Kami sudah cek ke lapangan, dan objek tanahnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan di awal oleh oknum tersebut,” ujarnya.

Burhanuddin menambahkan sebelum proses hukum berjalan kliennya sudah beberapa kali minta agar uang dikembalikan saja, hanya saja sejauh itu tidak pernah ditanggapi oleh terlapor.

“Kami masih pegang bukti chatingan via WhatsApp, kesannya diulur ulur dan disepelekan,di tahun 2018 klien kami pernah dihubungi oleh terlapor yang katanya ditunggu oleh pihak pihak PU daerah untuk memverifikasi lahan tersebut karena akan diganti rugi,”

“Kemudian klien kami mengutus salah satu teman agar mengecek ke Dinas PU, ternyata yang didapat nol besar. Secara logika keberadaan tanah dikuasai oleh masyarakat setempat dan satu obyek lagi sudah habis dikapling, termasuk surat tanah yang tidak jelas karena didapati beberapa tanda tangan yang berbeda beda,” tuturnya

Namun dirinya tetap mempercayakan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Ini juga sesuai dengan instruksi Kapolri untuk memberantas mafia tanah di Indonesia,” tutupnya. (*).

Previous Post

Tinjau Lokasi Latihan Menembak, Bupati dan Wabup Jajal Beberapa Senjata

Next Post

Temui Gubernur, Bupati Integrasikan Program Prioritas

admin

admin

Next Post
Temui Gubernur, Bupati Integrasikan Program Prioritas

Temui Gubernur, Bupati Integrasikan Program Prioritas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsep Otomatis

Ingatkan OPD, Wabup Gamalis: Pembangunan Harus Sesuai Kebutuhan, Bukan Keinginan

by admin
1 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Wakil Bupati Berau, Gamalis, kembali menegaskan pentingnya orientasi pembangunan yang berpihak pada kebutuhan nyata masyarakat.‎‎Hal tersebut disampaikannya...

Konsep Otomatis

Pemkab Berau Mantapkan Sinkronisasi Program Lewat Rapat Kerja Bersama Bupati dan Wakil Bupati

by admin
1 Juli 2025
0

‎‎TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Pemkab Berau melaksanakan Rapat Kerja (Raker) bersama seluruh perangkat daerah, Selasa (1/7/25), sebagai langkah strategis untuk...

Konsep Otomatis

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Ini Kata Ketua-ketua Partai di Kabupaten Berau

by admin
1 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait pemisahan nasional dengan daerah. Putusan tersebut bernomor 135/PUU-XXII/2024...

Konsep Otomatis

Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pemerintah Daerah Lewat Pelatihan Intelijen

by admin
1 Juli 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang adaptif terhadap dinamika ancaman kontemporer, Pemkab Berau menggelar kegiatan...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In