KELAY, PORTALBERAU– Polsek Kelay mengamankan seorang wanita berinisial HA (45) saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Poros Berau-Samarinda, Kecamatan Kelay, pada Jumat (5/3/2021) sekitar pukul 02.00 WITA.
Kapolsek Kelay, Iptu Agus Priyanto menyebut pihaknya mendapat informasi adanya kegiatan jual beli sabu-sabt di wilayah Kelay. Barang itu dijual kepada supir truk crude palm oil (CPO). Informasi tersebut didapat pada Jumat (5/3/2021) sekitar jam 12 malam.
“Usai mendapat informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan melaksanakan razia di sekitar wilayah yang diduga dilewati oleh pelaku,” ungkapnya, Rabu (10/3/2021).
Razia dilakukan diberbagai tempat, termasuk di jalan depan Polsek Kelay. Sebuah truk CPO terlihat hendak melewati kantor Polsek Kelay. Karena terlihat mencurigakan, truk tersebut diberhentikan.
“Jadi kita minta truk itu berhenti untuk kita lakukan pemeriksaan. Didalam mobil tersebut ada dua orang, satu pria yakni sopir dan seorang wanita yang mengaku sebagai penumpang. Namun saat kita periksa, tidak ditemukan narkoba yang dimaksud,” ujarnya.
Tak hanya sampai disitu, polisi juga menggeledah dan memeriksa sang sopir dan wanita berinisial HA (45) tersebut. Petugas akhirnya berhasil mengamankan 3 poket narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan HA didalam dompetnya.
“Sabu itu dibungkus dengan palstik kecil warna putih bening, kemudian dibungkus kembali dengan satu lembar tisu bekas. Lalu dimasukkan kedalam wadah aluminium berbentuk bulat mirip gagang sapu, yang kemudian disimpan dalam dompet kulit warna coklat milik pelaku,” bebernya.
Dari pengakuan pelaku, barang tersebut berusaha disembunyikan dengan memakai banyak pembungkus seperti itu agar tidak ketahuan jika tiba-tiba dirinya diperiksa.
“Maksudnya agar bisa lolos dari pemeriksaan petugas,” katanya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan kepolisian untuk penyelidikan selanjutnya.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun kurungan penjara. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sumber: polresberau