TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dalammkurun waktu kurang dari seminggu menerapkan sanksi denda bagi pelanggar prokes. Pemkab Berau melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau telah menindak sedikitnya 571 pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Kasi Bagian Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Berau, Dwi Heri Periyono mengatakan angka 571 pelanggar yang didenda tersebut rakapan mulai tanggal 14 hingga 19 Januari sementara 20 Januari datanya belum masuk.
“Bagi yang sudah melakukan pembayaran berupa denda dari data kami ada sekitar 409 orang yang setiap pelanggar kita denda Rp 150 ribu sesuai Perbup nomor 1 tahun 2021,” ungkapnya kepada wak media.
Selain pemberian sanksi denda, pria yang akrab disapa pak Dwi itu juga menjelaskan memberikan sanksi kerja sosial namun hanya bagi pelajar yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
“Kalau sanksi sosial juga ada diterapkan, dalam hal ini berupa kerja sosial. Namun kami khususkan bagi pelajar yang masih berusia dibawah 17 tahun karena mereka sifatnya masih belum ada pendapatan sehingga kita beri sanksi kerja sosial,” tuturnya.
“Untuk persentase jumlah pelajar 10 hingga 20 persen dari total 571 pelanggar yang kita beri sanksi,” pungkasnya.
Untuk teknis pelaksanaan denda lanjut Dwi dilakukan penyitaan identitas kependudukan, atau barang lain yang mempunyai nilai sesuai dengan denda yang telah ditetapkan seperti ponsel milik Pelanggar hp juga bisa.
“Untuk kami Satpol PP karena ini tinggal beberapa hari tentu kami akan meningkatkan lagi apa yang telah diatur dalam Perbup, bahwa leading sektor adalah Satpol PP dan kami akan terus lakukan giat sampai ada penurunan angka masyarakat terjaring sanksi protokol kesehatan,” pungkasnya.
“Pesan bupati, kalau kasus meningkat maka kita akan lakukan pengetatan terus namun sebaliknya jika terjadi penurunan, akan dilakukan evaluasi kembali,” tutupnya. (*)