TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Seyelah Dua orang diamankan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau kembali menahan satu orang tersangka korupsi pembebasan lahan untuk meningkatkan sarana dan prasarana lapangan sepakbola di Jalan Iswahyudi, Kecamatan Teluk Bayur. Proyek tersebut diketahui milik Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau.
Diketahui tersangka berinisial AN yang merupakan penilai publik dari KJPP SIH Wiryadi. Namun satu rekannya tidak bisa dilakukan penahanan karena berstatus tahanan juga pada perkara Tipikor di luar wilayah Berau.
Kajari Berau Jufri menjelaskan tersangka yang ditahan telah memenuhi unsur dan agar tersangka tidak melarikan diri, tidak melakukan pidana dan tidak menghilangkan barang bukti maka dilakukan penahanan.
“Untuk pemeriksaan kasus itu sendiri pada prinsipnya sudah sesuai dengan ketentuan bahwa unsur yang disangkakan dan sudah terpenuhi,” ungkapnya saat ditemui awak media.
“Penyidik sangat yakin tentang itu. Nah, untuk kedepannya kita segera menyelesaikan berkas perkara ini untuk kita limpahkan ke Pengadilan target kita dalam tahun ini,” katanya.
Kajari Berau itu menambahkan sejauh ini sudah lebih dari 30 saksi yang telah diperiksa dan masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus korupsi tersebut.
“Yang sudah kita tetapkan tersangka empat orang dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat tentu akan kita minta pertanggungjawaban,” tegasnya
“Saksi-saksi yang kita periksa cukup banyak ada dari pihak Dispora sebagai pejabat pengadaan, penjual tersangka pihak Aperesal, kecamatan hingga pihak kelurahan,” tuturnya.
Jufri menambahkan dalam waktu dekat para tersangka akan mengembalikan kerugian negara sebesar jumlah kerugian yang mereka lakukan akibat korupsi tersebut.
“Mungkin dalam waktu dekat akan ada pengembalian dana sejumlah kerugian negara, seharusnya hari ini namun masih berproses di bank mungkin besok,” imbuhnya.
Dengan pengembalian kerugian negara tersebut kata Jufri bukti jika para tersangka kooperatif kemudian, juga mereka mengakui kesalah yang ketiga tentu akan membantu meringankan para tersangka.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Kejari (Kejari) Berau menetapkan 4 tersangka kasus korupsi pada kegiatan pembebasan lahan untuk meningkatkan sarana dan prasarana lapangan sepakbola di Jl Iswahyudi, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Berau.
Dari empat tersangka yang ditetapkan tersebut dua diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni SP (58) saat ini menjabat sebagai kepala Dinas Pertanahan, AMS (48) staf di kantor DLHK Berau dan dua lainnya yakni AN (49) dan SS (53) selaku penilai publik dari KJPP SIH Wiryadi.
“Dalam kasus korupsi 2014 lalu itu, SP sendiri merupakan pengguna anggaran sementara AMS pemilik tanah,” pungkasnya. (*)