TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Fraksi Amanat Indonesia Raya (AIR) mengemukakan pandangannya terkait dengan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bhakti Praja Kabupaten Berau, yang telah disahkan menjadi Perda pada Senin (30/11/2020) kemarin.
Melalui naskah pandangan akhir terhadap pengesahan Raperda menjadi Perda, yang dibacakan oleh Peri Kombong, Fraksi Amanat Indonesia Raya mengatakan pengaktifan kembali Perusda Bhakti Praja bertujuan untuk meningkatkan peran serta Pemerintah Daerah dalam mengelola Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Bumi Batiwakkal.
Perusda Bhakti Praja pun dikatakannya harus berorientasi pada profit yang dapat menyumbang dan meningkatkan nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan justru menjadi beban bagi APBD Kabupaten Berau sendiri.
“Menjadi catatan penting bagi kami Fraksi Amanat Indonesia Raya bahwa kita mempunyai catatan buruk terkait perusahaan Bhakti Praja ini, dan itu merupakan pelajaran bagi kita semua supaya kegagalan pengelolaan perusda Bhakti Praja dimasa lampau tidak terulang lagi. Jangan sampai perusda ini hanya akan menjadi beban APBD dan ajang bagi-bagi jabatan politis dimasa yang akan datang,” ujar Peri.
Oleh karenanya, Fraksi Amanat Indonesia Raya meminta kepada Pemerintah Daerah agar benar-benar selektif dalam memilih bidang usaha yang akan dikelola, dengan perhitungan aspek-aspek investasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, seperti NVP (Net Present Value), ROI (Return of Envestment), PBP (Pay Back Period), IRR (Internal Rate of Return) Time Value of Money dan lain-lain.
“Dalam catatan kami juga meminta kepada Pemerintah Daerah untuk wajib melibatkan lembaga DPRD Berau dalam mengkaji bidang usaha yang akan dikelola, begitu juga dalam hal perekrutan Direktur perusda untuk menjamin transparansi dalam pengelolaan perusda,” harapnya. (tim)