TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bhakti Praja Kabupaten Berau, Fraksi Partai Nasdem menyatakan penolakannya.
Meski demikian Raperda tersebut tetap disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Berau, Senin (30/11/2020) kemarin.
Dalam penyampaian pandangan akhir terhadap pengesahan empat Raperda menjadi Perda, Fraksi Partai Nasdem yang diwakili oleh Dedy Okto Nooryanto atau akrab disapa Dedet, Fraksi Partai Nasdem menyatakan penolakan terhadap Perda Perusahaan Daerah Bhakti Praja.
Penolakan tersebut dilakukan karena Fraksi Partai Nasdem menilai Perusda Bhakti Praja belum memiliki study kelayakan bisnis yang jelas terkait jenis usaha yang akan dilakukan oleh Perusda Bhakti Praja tersebut.
“Kami menyatakan menolak, karena menurut kami perusda ini belum jelas dalam hal jenis usaha yang akan dijalankan,” ujar Dedet.
Selain itu, penolakan dari Fraksi Partai Nasdem kepada Perusda Bhakti Praja juga dinilai bahwa perusda tersebut berpotensi menyedot anggaran yang tidak sedikit dalam pelaksanaannya.
“Kami menilai, perusda ini justru akan menjadi beban bagi daerah, berpotensi menyedot anggaran daerah dalam kegiatannya. Apalagi dalam masa krisis anggaran seperti saat ini, sehingga kami putuskan untuk menolaknya,” lanjutnya.
Sementara itu, terhadap tiga Perda lainnya, Fraksi Partai Nasdem menyetujui untuk disahkan dari Raperda menjadi Perda.
Diantaranya Perda Tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Pasien yang dianggap dapat meningkatkan pelayanan medis terhadap masyarakat sekaligus memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja di bidang kesehatan dan pasien.
Perda lainnya adalah Tentang Perlindungan Cagar Budaya Kabupaten Berau. Fraksi Partai Nasdem menyebut Kabupaten Berau memiliki banyak potensi destinasi wisata budaya. Untuk itu, sudah sepatutnya memiliki Perda yang dapat melindungi warisan cagar budaya di Kabupaten Berau.
“Raperda ini sangat penting bagi perlindungan budaya dan kearifan lokal masyarakat, agar potensi ini dapat dikemas menjadi sebuah destinasi wisata yang tentunya akan berkontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) nantinya,” jelasnya.
Sementara terkait Perda APBD Tahun 2021, Fraksi Partai Nasdem memberikan catatan bahwa Pemkab Berau harus segera mengambil langkah strategis guna melakukan efisiensi penggunaan anggaran dan merumuskan upaya untuk mencari potensi pendapatan lainnya untuk meningkatkan PAD Berau.
“Kontraksi keuangan daerah akibat pandemi Covid-19 memaksa Pemkab Berau harus mencari celah dan menggali potensi lain yang dapat membantu meningkatkan PAD Berau yang mana APBD Tahun 2021 hanya berkisar Rp 1,8 triliun lebih, menyusut akibat pandemi Covid-19 dari APBD Tahun 2020 yang sekitar Rp 2,4 triliun,” tandasnya. (tim)