GUNUNG TABUR, PORTALBERAU– Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 16.00 Wita Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur Polres berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial SA (38) warga Kampung Merancang Ulu.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Humas IPDA L Pinem menjelaskan Awalnya korban dan SA telibat perselisihan tentang permasalahan tanah. kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020 sekitar jam 12.00 wita SA mencari korban kerumah seseorang.
“Saat itu korban ada dirumah, kemudian korban dicari dan ditemui disalah satu rumah warga lain dan diberitakan bahwa korban dicari oleh SA,” ungkapnya kepada awak media.
Lanjutnya, sekitar pukul 12.30 wita korban bertemu SA di Jalan Poros Tanjung Batu Kampung Merancang Ilir, kemudian korban mendatangi SA, dan SA membicarakan permasalahan lahan. Namun korban marah-marah dan mendekat.
“Kemudian SA langsung Menimpas korban di bagian dada dengan mengunakan
parang yang disimpan SA di pinggangnya menggunakan tangan sebelah kanan, setelah itu SA meninggalkan korban,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, SA diaman kan kepolsek Gunung tabur guna proses lebih lanjut. SA pun terancam Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman paling lama lima tahun kurungan penjara. (*)