TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pemerintah Kabupaten Berau menggelar rapat koordinasi penanganan Covid-19 di ruang rapat Sangalaki, sekitat pukul 14.00 Wita, Selasa (17/11/2020) siang tadi.
Rapat dipimpin oleh Pjs Bupati Berau dan diikuti oleh Kapolres Berau, Dandim 0902/TRD, Perwakilan Kejari Berau, Asisten II, pimpinan OPD, kecamatan dan pihak kelurahan serkait serta para perwakilan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan.
Pejabat sementara (Pjs) Bupati Berau Muhammad Ramadhan usai memimpin rapat evaluasi tersebut mengungkapkan bakal menerapkan peraturan terkait protokol kesehatan secara maksimal.
Termasuk penerapan peraturan bupati nomor 52 tahun 2020 terkait sanksi denda Rp 150 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
“Salah satunya keputusan adalah memaksimalkan penerapan Perbup itu. Jadi itu akan dimaksimalkan secara luas, terutama kaitannya dengan peraturan bupati itu, nomor lima dua itu, tentang penegakan disiplin,” tegas Ramadhan.
Menanggapi adanya klaster baru penyebaran Covid-19 yakni SIS BMO, Pjs Bupati Berau itu mengaku akan melakukan monitoring dan meminta perusahaan rutin melakukan perkembangan.
“Kami minta untuk mereka untuk intens melaporkan kondisi karyawannya termasuk mereka yang melakukan cuti keluar daerah, itu salah satu langkah,” tambahnya
“Tapi setelah, rapat in kami akan rapat secara khusus bersama anggota Satgas nanti akan membuat satu formula-formula berkaitan dengan langkah-langkah konkrit di lapangan kaitannya mengendalikan dan memutus penyebaran Covid-19,” tutupnya.
Diketahui rapat evaluasi yang digelar di ruang Sangalaki kantor Bupati Berau itu juga dihadiri Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, Dandim Tanjung Redeb, Kejaksaan dan sejumlah tim Satgas Covid-19. (*)