TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Peraturan Bupati (Perbup) nomor 52 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan serta sanksi denda bagi pelanggar sudah dibuat namun saat ini perbup tersebut belum diterapkan di Kabupaten Berau.
Meski belum diterapkan, namun sosialisasi Perbup tersebut terus dilakukan oleh TNI-Polri, Satgas, dan pemerintah kabupaten Berau sendiri sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Ditemui awak media, Kasatpol PP Kabupaten Berau, Iramsyah mengatakan jika saat ini sudah beberapa kali dilakukan rapat oleh tim, karena sebelum memberlakukan sanksi denda berupa uang tunai yang diatur dalam Perbup tersebut perlu adanya kesepakatan tim.
“Berapa kali kami sudah laksanakan rapat dan operasi ke lapangan pertama itu perlunya kesepakatan tim, dan nanti akan dilaksanakan rapat lagi,” ungkapnya kepada awak media.
Lanjut Iramsyah mengatakan sejauh ini hanya pembinaan, pengarahan dan sosialisasi dilakukan bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 seperti tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
“Kalau memang cara sosialisasi, teguran, atau pembinaan tidak berhasil maka terpaksa sanksi denda bakal kita terapkan agar ada efek jera pagi pelanggar protokol Covid-19 yang masih mewabah ini,” tuturnya.
Saat ditanya terkait perbedaan jumlah denda dari Pergub dan Perbup, Kasatpol PP Berau itu mengungkapkan masih mengacu pada peraturan Gubernur Kaltim.
“Kita lihat kondisinya nanti, biasanya kalau Perda itu mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi kan, tapi nanti tergantung kesepakatan tim, karena dalam tim itu semua stakeholder hadir saat rapat sebelum kita terapkan sanksi tersebut,” pungkasnya.
Iramsyah menambahkan sejauh ini masih akan terus dilakukan sosialisasi untuk memberikan pembelajaran kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Jika sudah dianggap mengerti atau sudah tahu namun masih melanggar berarti ini harus ditindak sesuai aturan yang ada,” pungkasnya. (*)