TANJUNG REDEB, PORTALBERAU-Pemerintah Kabupaten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) di ruang rapat Sangalaki, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Berau, pada Senin (19/10).
Kepala BPKAD Berau, Hj Maulidiyah dalam laporannya mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PPP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, serta Permendagri 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD 2021.
Dikatakannya, SIPD adalah Sistem dari Kementerian Dalam Negeri yang memuat pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi Pemerintahan Daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Dan Aplikasi ini merupakan suatu keharusan untuk diterapkan diseluruh Pemda se-Indonesia.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pembelajaran kepada Pemerintah Daerah khususnya SKPD dalam meningkatkan pengetahuan dalam Penyusunan Program untuk Tahun 2021 yang berbasis IT,” jelasnya.
Adapun manfaatnya, agar akuntabilitas dan transparansi sistem pengelolaan pemerintah daerah, terbangunnya data yang terintegrasi dimulai dari perencanan, penganggaran sampai kepada pertanggungjawaban dan evaluasi. “Selain itu, merupakan Media akuntabilitas public yang memungkinkan masyarakat mengevaluasi kinerja pemerintah, mengevaluasi program program pembangunan dan sekaligus mengevaluasi capaian-capaian pembangunan,” paparnya.
Sementara Sekda Kabupaten Berau, Ir Muhammad Gazali dalam sambutannya sekaligus membuka acara mengatakan, Sosialisasi dan Bimbet ini sangat penting diikuti oleh OPD terutama para kepala dinas, mengingat berkaitan dengan agenda penyampaian RAPBD ke lembaga legislative dan batas waktu paripurna APBD sesuai amanat peraturan perundang-undangn yang paling lambat harus disampaikan tanggal 30 Nopember atau 1 bulan sebelum Anggaran berakhir.
“Karena itu mari ikuti kegiatan ini dengan serius, sekretaris yang mewakili kepala dinas, tolong disamlaikan lagi kepada kepala dinasnya,” tegasnya.
Diketahui kegaiatan yang menghadirkan Tim SIPD Kementerian Dalam Negeri, diikuti oleh Kepala SKPD, Kasubag Penyusunan Program SKPD beserta operator dan Tim TAPD Kab. Berau berjumlah 150 orang, dengan jam waktu yang berbeda disesuaikan dengan materi yang disampaikan. (*)
SUMBER: Pemkab Berau