TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja atau UU Omnibus Law, terus terjadi di beberapa daerah.
Tak terkecuali Pengurus Cabang Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesi (PC SPKEP SPSI) Berau, yang melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Berau, Selasa (13/10/2020).
Dalam aksi tersebut, para buruh menuntut agar DPRD Berau turut melakukan penolakan terhadap UU Omnibus Law, khususnya klaster ketenagakerjaan.
“Sederhana saja tuntutan kami, yaitu agar pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo, segera mencabut Omnibus Law khususnya pada klaster ketenagakerjaan. Kami tidak ingin mencampuri klaster lainnya, kami hanya fokus pada klaster ketenagakerjaan yang kami tuntut dari 11 klaster yang ada dalam UU Omnibus Law itu. Maka kami harap Presiden bisa mengeluarkan Perpu untuk Uu yang sudah terlanjur disahkan oleh DPR RI,” ujar Sekretaris PC SPKEP SPSI Berau, Munir.
Munir juga menyebutkan dalam unjuk rasa menyampaikan penolakan terhadap UU Omnibus Law tersebut, DPRD maupun Pemerintah Daerah, menyambut baik serta mendengar seluruh poin yanh disampaikan aksi unjuk rasa.
“Jika aspirasi yang sudah kami sampaikan ini tidak direspon dengan baik, jangan salahkan kami kalau nanti kami akan turun ke jalan untuk menyuarakan kembali aspirasi kami para buruh,” tandasnya. (tim)