TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Setelah melakukan penertiban alat sosialisasi peraga kampanye, KPU pun telah mengeluarkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang resmi dan telah dibagikan kepada masing-masing paslon untuk dipasang di titik-titik yang telah ditentukan.
Ketua Bawaslu Berau, Nadirah melalui Komisioner Bawaslu Berau Tamjidillah Noor mengatakan jika pemasangan APK tersebut kewenangan dari tim pemenangan. Tak hanya itu, tim juga wajib melakukan perawatan terhadap APK yang telah dipasang.
“Paslon boleh mencetak 200 persen dari jumlah yang dicetak KPU dan disebar di 13 kecamatan se-kabupaten Berau. Masing-masing pasangan calon juga diberikan spanduk atau umbul-umbul sesuai ketentuan PKPU untuk dipasang sebagai alat kampanye,” ungkapnya kepada awak media.
Lebih lanjut, Tamjidillah Noor mengatakan jika saat ini pelaksaan kampanye telah berjalan di 13 kecamatan dan sejauh ini banyak dilakukan oleh paslon nomor urut 1 karena mereka telah ditetapkan sebagai calon lebih awal.
“Untuk paslon nomor dua baru bisa melakukan kampanye karena terjadi pergantian akibat bakal calon petahana berhalangan tetap, tapi saat ini mereka juga sudah mulai berkampanye,” kata dia.
Terkait pengawasan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada pihaknya selalu berkoordinasi dengan Satgas serta menjalin komunikasi juga dengan tim maupun Paslon untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Masing-masing sudah ada penentuan zona untuk kampanye, dan yang jelas kami berusaha berkoordinasi dengan baik agar prokes bisa diterapkan.
Selain itu untuk pengawasan juga kami berkoordinasi dengan tim di kecamatan dan TNI-Polri” bebernya.
Guna pencegahan lebih awal pun paslon yang melakukan kampanye memberikan jadwal dan langsung dikoordinasikan. Baik dengan panwaslu kecamatan maupun satgas. Karena dalam kampanye pun telah diatur jumlah orang yang bisa menghadiri.
“Kami harap bisa berjalan sesuai aturan dan koordinasi yang baik bisa terus berjalan,” pungkasnya. (*)