TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Mendapat 36 tambahan tahanan baru, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb mewajibkan para tahanan yang didominasi kasus narkoba tersebut untuk melakukan rapid tes. Hal itu merupakan Langkah preventif guna melakukan pencegahan terhadap penyebaran covid-19 khususnya di rutan.
Kepala Rutan Tanjung Redeb Prayitno mengatakan jika diantara 36 tahanan yang diterima tak hanya kasus narkotika namun ada juga terdapat kasus lain seperti kasus pencurian. Satu persatu para tahanan dilakukan test untuk mengetahui kondisi mereka.
“Kalau positif maka tidak diperkenankan masuk dulu kedalam rutan tetapi harus menjalani perawatan di luar hingga dinyatakan sembuh atau negative,” ungkapnya kepada awak media.
Kepala Rutan Tanjung Redeb itu menambahkan 36 tahan baru tersebut ada tahanan A2 atau tahanan kejaksaan juga tahan A3 atau tahanan kepolisian.
“Mereka di tahan disini sambil mengikuti proses hukum. Dan dari 36 yang kemarin itu 31 laki-laki dan lima lainnya perempuan. Salah satunya perempuan itu yakni yang mencoba memasukkan narkoba dalam lapas melalui tahu isi itu yang berhasil kami gagalkan,” tuturnya
Dengan adanya tambahan tahanan baru kata Prayitno status Runtan Kelas IIB Tanjung Redeb tersebut masih over load, namun jumlahnya berkurang dengan adanya program asimilasi yang dilakukan oleh pemerintah.
“Saat ini masih over load namun tidak seperti sebelumnya karena ada program asimilasi. Sekarang banyak berkurang tapi tetap masih tinggi jumlah penghuni yang kapasitas 195 namun di isi 737 warga binaan,” jelasnya.
Prayitno juga menambahkan saat ini Rutan Tanjung Redeb masih tidak memberlakukan besuk langsung terhadap warga binaan tetapi dilakukan via online atau video call, jadi warga yang ingin menyapa keluarga atau kerabat dalam Rutan hanya bisa berkomunikasi via online sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19. (*)