TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Senin 31 Agustus 2020, Polres Berau berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial BH (36) yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Marsma Iswahyudi, Teluk Bayur Kab. Berau.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 poket besar yang diduga Narkotika gol I jenis sabu dengan berat 25,53 gram, 1 poket sedang Narkotika jenis sabu berat 2,08 gram, 1 poket kecil Narkotika jenis sabu berat 0,23 gram, 5 bekas bungkus sabu, 1 unit timbangan, 3 buah pipet kaca, 5 buah Sedotan 4 buah potongan Cutton bud, 1 buah bong 3 buah korek gas, 1 unit HP Oppo warna biru dan beberapa barang lainnya.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasubbag Humas IPDA L Pinem menjelaskan kronologi pengungkapan berawal pada Senin 31 Agustus 2020 sekitar pukul 00.00 Wita, anggota SatResnarkoba Polres Berau mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di sekitaran Jalan M Iswahyudi jika sering dijadikan tempat transaksi Narkotika Jenis sabu.
“Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Berau menindak lanjuti mengenai laporan Masyarakat tersebut dan langsung menuju ke TKP dan langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Setelah selesai dilakukan penyelidikan, polisi mencurigai salah satu rumah pelaku, kemudian pada hari Senin 31 Agustus 2020 sekitar pukul 00.10 Wita anggota Satresnarkoba melakukan penggerebekan di TKP dan mengamankan seseorang laki-laki yang setelah diintrogasi mengaku berinisial BH.
“Setelah mengamankan BH personel Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti, kemudian Barang Bukti dan tersangka dibawa kepolres Berau guna proses penyelidikan dn penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari pengungkapan ini, diketahui jumlah total barang bukti narkotika gol 1 jenis sabu sebanyak 27,93 gram. Akibat perbuatannya pelaku pun terancam
Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual, beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah),” pungkasnya.