TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– jumlah penduduk di Kabupaten Berau terus mengalami peningkatan tiap tahunnya. Hal ini ditanyakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau. Diketahui jumlah penduduk Berau pada semester II tahun 2019 sebanyak 232.189 jiwa, dengan 123.795 jiwa laki-laki dan 108.394 jiwa perempuan.
Kemudian pada semester I tahun 2020 sebanyak 235.756 jiwa, dengan 125.576 jiwa laki-laki dan 110.180 jiwa perempuan. Ini berarti terjadi peningkatan jumlah penduduk selama satu semester (Desember 2019 ke Juli 2020), yakni mencapai 3.567 jiwa.
Perkiraan di Desember 2020 atau semester II bisa mengalami peningkatan hingga tujuh ribuan orang. Jadi pertambahan penduduk pertahun bisa mencapai hingga tujuh ribuan di Berau,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil David Pamuji, saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat, 4 September 2020.
Sementara jumlah penduduk yang masuk kategori wajib melakukan perekaman KTP-el per Juli 2020 sebanyak 167.008 jiwa, dan yang sudah melakukan perekaman KTP-el sebanyak 159.117 jiwa.
Adapun data pada Juni 2020 lalu, sebanyak 4.512 jiwa yang berusia 17 tahun hingga 9 Desember 2020 sudah wajib melakukan perekaman KTP-el. Dan yang telah melakukan perekaman KTP-el sebanyak 1.075 jiwa.
Sedangkan pada awal September 2020, data calon pemilih pemula yang berusia 17 tahun hingga 9 Desember 2020 bertambah, menjadi 4.570 jiwa. Kemudian yang telah melakukan perekaman KTP-el adalah 1.591 jiwa.
“Sisanya sebanyak 2.979 jiwa, belum lakukan perekaman KTP-el atau belum punya KTP-el,” ungkapnya.
Selain itu, kata Pamuji, tugas Disdukcapil adalah memastikan setiap warga yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP-el. Dirinya juga menyebut data Disdukcapil bisa berubah setiap harinya.
“Data Disdukcapil itu dinamis, bisa berubah-ubah setiap harinya. Kalau data pasti berapa banyak yang berhak memilih akan diketahui setelah KPU melakukan coklit, dan mereka memiliki satu admin langsung dengan kementerian,” jelasnya.
Penduduk yang memiliki KTP-el tentu memiliki haknya sebagai pemilih, kecuali yang bukan berstatus warga sipil seperti TNI dan Polri. Tugas KPU, katanya, adalah bagaimana warga yang sudah wajib memiliki KTP (17 tahun) dapat memiliki hak pilih dalam pilkada nantinya.
“Data kami sediakan tentu untuk memudahkan KPU dalam memvalidasi data. Karena biasanya data dari kami, ketika di lapangan ada yang sudah meninggal. Nah dari Capil tidak bisa seperti itu, karena seharusnya masyarakat yang datang dan kesadarannya memang masih rendah,” pungkasnya. (*)