TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau melakukan rapat bersama BPJS Kesehatan dengan agenda, yaitu sosialisasi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dan kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan di Berau, Rabu (5/8), sekitar pukul 10.00 Wib di ruang rapat Gabungan DPRD Berau.
Rapat dibuka dan ditutup oleh Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul.
BPJS Kesehatan Berau menggelar sosialisasi peraturan presiden no 64 tahun 2020 terkait kenaikan iuran di Kabupaten Berau. Kenaikan iuran Bpjs Kesehatan berdasarkan peraturan presiden no 64 tahun 2020 dan mulai di terapkan sejak 1 Juli tahun 2020.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan DPRD Berau bisa memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait kenaikan iuran bpjs kesehatan.
“kenaikan iuran bpjs dimulai sejak 1 juli. kami berharap DPRD Berau bisa memberikan informasi yang jelas terkait kenaikan iuran ini, “ujar Johansyah, BPJS Kesehatan Kabupaten Berau.
Kenaikan iuran BPJS kesehatan adalah kebijakan presiden jokowi yang tercantum dalam perpres no 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Selain itu, Johansyah menyampaikan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 adalah tindak lanjut dari putusan MA Nomor 7P/HUM/2020.
Perpres ini mengatur tentang penyesuaian besaran iuran JKN-KIS pada sebagian segmen peserta diantaranya segmen peserta mandiri dan penerima bantuan iuran (PBI).
“Khusus untuk penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah per 01 Juli 2020 ada penyesuaian iuran yang semula 42.000 dibebankan pada pemda sepenuhnya berubah menjadi 25.500 ditanggung pemda dan 16.500 ditanggung oleh pemerintah pusat,” ucapnya.
Lanjut Johansyah, sebagai dukungan dalam masa tanggap Covid 19 pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktivitas kepesertaan kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.
“Sisa tunggakan apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahuan 2021, agar status kesepertaannya tetap aktif, untuk tahun2021 dan tahun selanjutnya pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.”katanya.
Rincian iuran BPJS kesehatan yang berlaku mulai 1Juli 2020 adalah kelas I peserta mandiri atau pbpu dan bp menjadi Rp 150.000 per orang per bulan atau naik 85,18%. Kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%.. Sementara untuk kelas III iuran tidak bertambah, tetap berada di Rp 25.500 per orang per bulan karena mendapatkan subsidi dari pemerintah.(*pilip/Adv)