TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Untuk menekan angka peredaran obat dan makanan tidak layak jual, Dinas Kesehatan Berau membentuk forum diskusi pembinaan dan pengawasan, di ruang Sangalaki kantor Bupati Berau, Kamis (9/7/2020).
Pembentukan tim ini sendiri merupakan amanat dari pemerintah pusat untuk membantu tugas dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang bertugas di setiap daerah di Indonesia.
“Kita melakukan pembentukan tim koordinasi pengawasan obat dan makanan di Kalimantan Timur, dan ini kita gelar sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Bahwa di setiap daerah perlu ada tim pengawasan yang diketuai oleh Skeretaris Daerah (Sekda),” kata Kepala Dinas Kesehatan Berau Iswahyudi.
“Yang ke depan, fungsi dari tim ini adalah untuk mengontrol segala jenis obat dan makanan di berbagai sektor yang terlibat, sehingga pengawasan obat dan makanan bukan hanya menjadi tanggung jawab dari BPOM,” ujarnya.
Di samping itu juga, selain dikontrol oleh pemerintah daerah, Iswahyudi juga menyebut agar pendistribusian obat juga selalu di jaga oleh petugas di layanan kesehatan seperti apotik dan sebagainya.
“Dengan tujuan peredaran obat ilegal dan makanan sudah kadaluarsa bisa disinyalir lebih cepat. Dan pengontrolan disdribusinya seperti apotik, klink, dan toko obat juga bisa ikut mengawasi itu,” ucapnya.
“Termasuk juga adalah jalur-jalur gelap seperti peredaran narkotika dan zatpsikotropika, dengan pengawasan langsung oleh kepolisian,” imbuh Iswahyudi.
“Sanksinya sudah jelas ada mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha jika sengaja melakukan kesalahan berulang kali,” tandasnya. (*)