TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Mewakili Bupati, Sekeretaris Daerah Muhammad Gazali menyampaikan dengan adanya Perbup ini tentu akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terutama masyarakat miskin yang terdata didinas sosial dan data kesejahteraan sosial yang ada di kampung masing-masing.
Ia juga menegaskan, Badan Permusyawaratan Kampung merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan dengan fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan kampung bersama. Sekaligus dapat menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kampung maupun pengawasan kinerja kepala kampung.
Hal ini disampaikannya pada Kegiatan Sosialisasi Regulasi Peraturan Bupati Berau yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Kampung (DPMPK) di ruang rapat Sangalaki, Pemkab Berau.
Regulasi peraturan ini diantaranya, 1. Peraturan Bupati No.33 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah No. 15 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) 2. Kemudian Peraturaan Bupati No.2 Tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah No.1 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung.
Harapannya, dengan adanya kegiatan sosialisasi regulasi ini akan menjadi bekal bagi anggota BPMK dan aparatur kecamatan, terutama dalam melaksanakan tugas serta ketentuan yang berlaku bagi kampung. ia juga mengimbau dan mengajak agar para peserta dapat mengikuti dengan baik penjelasan materi yang disampaikan oleh narasumber.
Hadir antara lain , Kepala DPMK Ilyas Natsir, Camat Kelay Toris SH, Camat Tabalar Drs Saharuddin, Sekcam Biduk-Biduk Samsuddin, Sekcam Talisayan Ahmad Juhri, Sekcam Maratua Ariayanto, Sekcam Batu Putih Budi Dharma Putra, Ketua Apdesi berau Burhanuddin Mide serta beberapa Kasi dan BPK Kecamatan.
SUMBER: PEMKAB BERAU