TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Jajaran Polres Berau kembali berhasil meringkus para pelaku pencurian yang terjadi beberapa waktu lalu. Dalam pengungkapan ini polisi berhasil meringkus 3 orang pelaku yang masing-masing berinisial Jd (55), Mn dan Df (13) yang beralamat di Jalan Poros Bangun, Kecamatan Sambaliung.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal pada tanggal 2 Mei 2020 lalu dimana ada seseorang yang datang ke Mapolres Berau melaporkan bahwa ia kehilangan 3 tabung gas elpiji.
“Korban datang melapor jika ia kehilangan tabung gas, korban membawa beserta CCTV dan unit reskrim pun langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Setelah pengembangan dilakukan, alhasil para pelaku berhasil diringkus. Miris, dari tiga pelaku salah satunya merupakan anak dibawah umur yang diketahui merupakan anak dari salah seorang pelaku tersebut.
“Dalam pengembangan, ada beberapa barang bukti lain yang berhasil diamankan seperti tabung gas elpiji, mesin pemotong besi, genset kecil, genset besar, speaker, ampli, mesin chain Shaw, TV dan keyboard,” tambahnya.
Edy Setyanto menambahkan, para pelaku beraksi dengan cara anak pelaku melakukan survei atau cek ke lokasi yang ditarget, setelah dirasa aman, baru dua pelaku lainnya beraksi.
“Kalau yang elpiji itu, si anak main ke TKP, saat situasi sepi tabung yang akan di curi di gelindingkan oleh anak pelaku dan bapaknya menunggu didepan menjemput menggunakan kendaraan,” terangnya.
Dari barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi, belum seluruhnya diketahui pemiliknya. Hanya diketahui beberapa TKP tempat para pelaku melakukan aksinya.
“TKP Kilometer (KM) 5, bengkel las diamankan mesin pemotong besi, di Sebuah salon pelaku mengambil genset kecil; TKP Jalan Albina pelaku mengambil Genset besar; TKP Jalan APT Pranoto pelaku mengambil TV dan Speaker; di Masjid Kampung Suaran pelaku mengambil ampli; TKP Warung Es Oyen pelaku mengambil tabung gas; TKP Jalan Durian III pelaku mengambil blander,” pungkasnya. (*)