TANJUNG TEDEB, PORTALBERAU– Beberapa waktu lalu, Bupati Kabupaten Berau, H Muharram mengajukan permohonan restrukturisasi pinjaman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PTT dan anggota DPRD ke Bank KaltimTara beberapa waktu lalu.
Dalam surat tersebut, bupati mengajukan penangguhan pemotongan pinjaman selama tiga bulan yakni Mei, Juni dan Juli. Tetapi pengajuan keringanan tersebut tidak dipenuhi oleh pihak bank.
“Sudah disampaikan oleh pimpinan Bank Kaltim bahwa usulan kita tidak dapat dipenuhi,” katanya.
Lanjut Muharram, salah satu sebab tidak dapat dipenuhi permintaan tersebut karena jumlah yang akan ditanggungkan terlalu banyak.
“Hampir 60 ribu debitur se-Kaltim yang akan ditangguhkan kalau itu dipenuhi permintaan itu,” ungkapnya.
Jika hal tersebut dilakukan, terjadi likuiditas Bank Kaltim dan ini akan bermasalah karena kurang lebih 4 Triliun disiapkan satu bulannya.
“Bisa bayangkan itu kalau misalnya dipenuhi berapa uang yang harus disiapkan,” tuturnya.
Berdasarkan anjuran dari presiden, yang perlu diberikan keringanan yakni para pelaku UMKM.
“Apa-pun hasilnya, saya minta diberikan jawaban secara tertulis, agar saya juga punya dalil kepada teman- teman PNS bahwa inilah sesungguhnya yang menjadi jawaban tidak disetujui,” tuturnya.
Bupati Berau itu menjelaskan mengajukan keringanan ke Bank atas permintaan sejumlah ASN dan PTT yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19.
Sementara untuk anggota DPRD Berau sendiri, Muharram mengungkapkan tak ada satu dewan pun yang meminta secara langsung namun perbincangan di grup WA mengarah kehal tersebut sehingga dimasukkan untuk diajukan keringanan. (*)