TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Warga miskin yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19 saat ini mendapat perhatian dari pemerintah. Pemerintah Kabupaten Berau sendiri memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT), Setiap warga yang telah melewati proses pendataan dan verifikasi mendapat BLT Rp 750 ribu perkepala keluarga.
Namun, masih ada kampung di Berau yang tidak ada warganya mendapat BLT dari Pemerintah daerah tersebut. Yakni Kampung Biatan Ilir, Kecamatan Biatan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Camat Biatan Agung Heri Wijatmiko saat dikonfirmasi awak media, Rabu (29/04/2020).
Agung mengatakan, sebelumnya pendataan telah dilakukan oleh Biatan Ilir, namun setelah dilakukan verifikasi ulang data penerima BLT di Dinas Sosial hasilnya nol penerima.
“Total dana BLT untuk kecamatan Biatan kemarin yang kita terima sebesar Rp 100.500.000. Dan untuk Biatan Ilir memang tidak dapat, terkait realisasinya Dinas Sosial yang bisa mengkonfirmasi hal tersebut,” katanya.
Mengetahui kondisi itu pula, Agung berencana akan menindaklanjutinya ke pihak Kampung dan Dinas Sosial terkait.
“Tentunya ini akan kami komunikasikan kembali dengan kampung dan dinas terkait,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Berau Muharram mengatakan untuk Biatan Ilir menjadi nol dalam penerimaan BLT adalah, karena setelah dilakukan verifikasi ulang di Dinas Sosial data warga tersebut sudah masuk di Basis Data Terpadu sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
“Bukan berarti tidak menerima, melainkan warga tersebut sudah masuk di data sebagai penerima PKH nantinya,” kata Muharram.
“Jadi untuk penerima BLT nya terdata jadi nol, namun untuk bantuan dari Dinas Sosial tetap dapat langsung masul di rekening mereka masing-masing. Tapi nanti akan diperbaiki kembali datanya,” tuturnya.
Muharram mengungkapkan tak Hanya Biatan Ilir yang nol penerimanya namun berdasarkan laporan ada lima kampung yang nol penerima BLT.
“Tak hanya Biatan Ilir saja, namun ada lima, untuk nama-namanya saya tidak hapal. Tapi nanti kita akan cek kembali dan akan diperbaiki,” pungkasnya. (*)