TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kepala Dinas Pemberkasan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung, Ilyas Nasir menegaskan jika penggunaan dana desa untuk diberikan sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin tidak boleh tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya.
“Jadi dana desa itu jangan sampai tumpang tindih dengan bantuan sosial lain misal PKH, dengan dana dari kabupaten dari pusat. Setelah ada keputusan itu baru kepala desa mencatat masyarakat yang belum mendapatkan bantuan, dan nanti diambilkan dari dana desa,” tuturnya.
Lanjutnya, yang mendapatkan BLT dari dana desa juga harus yang benar-benar layak, dan juga nama yany ada akan diproses guna melihat yang mana lebih layak
“Nama yang diterima itu akan diverifikasi dulu mana yang layak mendapatkan BLT, misalnya yang layak menerima namun belum masuk daftar penerima BLT dari Kabupaten, Provinsi maupun pusat itu akan kita usulkan ke bupati lalu nanti dibayarkan,” jelasnya.
Ilyas Nasir menambahkan dana desar yang dapat digunakan untuk BLT hanya sekitar 25 hingga 35 persen dari APBN.
“Yang bisa diambil untuk kebutuhan itu 25 hingga 35 persen dari dana desa APBN,” imbuhnya.
“Jadi Masyarakat yang memperoleh manfaat dari dana desa ini juga akan mendapatkan BLT sebesar Rp 600 ribu,” tutupnya. (*)