TANJUNG REDEB,PORTALBERAU– Jajaran Anggota DPRD dan Pemerintah Daerah serta OPD Kabupaten Berau, sepakat untuk melakukan percepatan perizinan bagi para pengusaha yang selama ini masih menjadi polemik dan permasalahan khususnya dibagian kontraktor.
Seperti yang dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Syarifatul Syadiah, selama ini para pengusaha bukan tidak mau membayar pajak kepada Pemerintah Daerah, namun mereka terkendala dalam mengurus perizinan, dari itu mereka membutuhkan izin yang Legalitas.
“Kami telah sepakat untuk memudahkan dan mempercepat pengurusan izin bagi pengusaha, karna selama ini izin merupakan kendala utama mereka,” ucap Syarifatul Syadiah, Kamis (12/3/2020) pukul 12.00 Wita.
Mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pertambangan, nantinya akan dilakukan revisi, khususnya Pergub 35 dan 50 yang mengatur izin pemanfaatan pertambangan, yang nantinya diminta untuk diberikan ke Pemerintah Kabupaten Berau.
“Iya jadi nanti kita atur jadwal dulu untuk bertemu dengan Gubernur, kita akan melakukan revisi dan meminta peraturan tersebut diberikan kepada Pemerintah Daerah,” lanjutnya.
Untuk kedepan, DPRD serta Pemerintah Daerah akan menyinkronkan Rt, Rw dengan Provinsi, agar para pengusaha dapat mendapatkan izin serta dapat bekerja dengan nyaman, sehingga dapat membayar pajak yang memang sudah Legalitas.