TANJUNG REDEB,PORTALBERAU– Tim Rajawali Sat Sabhara Polres Berau kembali mengungkap kasus Illegal Oil jenis solar di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb dan di Jalan Poros Bulungan, Kecamatan Gunung Tabur Pada Minggu
(23/2/2020).
“Kali ini, Jajaran kami kembali menemukan Illegal Oil jenis solar di 2 Kecamatan,” ucap
Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro
Saat tim URC Rajawali melakukan patroli, terdapat mobil box L300 yang dicurigai, saat dilakukan pemberentian dan dilakukan pemeriksaan, benar saja, mobil tersebut mengangkut juriken-juriken yang berisikan solar Illegal, tim URC Rajawali segera mengambil tindakan pengamanan tersangka yang berinisial Nr(51), Ju(60), dan Mh(35) beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa 157 juriken berukuran 20 liter, dengan total keseluruhan 3.140 liter solar, dan 1 unit mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi KU 8171 N. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Berau.
“Kami telah mengamankan 3 orang tersangka, dari hasil penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan totalnya 3.140 liter dan 1 unit mobil,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, para tersangka akan dijerat Pasal 53 huruf D UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan denda Rp. 40 Milyar dan masa tahanan paling lama 4 tahun penjara