TALISAYAN, PORTALBERAU– Seorang pria berinisial Am (25) dibekuk jajaran Polsek Talisayan setelah dilaporkan atas kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap Bunga (Nama Samaran) yang tak lain merupakan keponakannya yang masih berusia 16 tahun.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kapolsek Talisayan, IPTU Budi Witikno menjelaskan jika pada hari Senin tanggal 03 Januari 2020 sekitar pukul 18.30 Wita telah datang ke Polsek Talisayan seseorang berinisial AL yang melaporkan bahwa keponakannya bernama Bunga telah di setubuhi oleh AM yang merupakan Paman dari korban.
“Dari pengakuan korban, pelaku telah menyetubuhinya pada tanggal 27 Januari 2020 dan sebelumnya ternyata juga sudah sering disetubuhi bahkan sejak bulan Agustus Tahun 2019 lalu,” Ungkapnya.
Lebih lanjut, Diketahui kejadian tersebut selalu dilakukan di rumah pelaku saat malam hari dengan cara memaksa korban untuk melayani nafsu bejadnya. Kemudian karena kejadian tersebut terus terulang korban merasa sudah tidak tahan lagi sehingga menceritakan kejadian tersebut kepada temannya.
“Lalu temannya menyampaikan kepada keluarga korban bahwa pelaku sudah sering menyetubuhi korban sejak bulan Agustus 2019. Kemudian pelaku berhasil diamankan dan di proses lebih lanjut di Polsek Talisayan,” tambahnya.
Diketahui jika selama ini korban tinggal bersama pelaku, sedangkan orang tua pelaku berada diluar Kabupaten Berau. Hingga saat ini, pelaku dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran Polsek Talisayan. (*)