TANJUNG REDEB PORTALBERAU– Jajaran Satreskrim Polres Berau berhasil mengungkap kasus ilegal oil di Kabupaten Berau yang dilakukan pada tanggal 12 hingga 24 Januari 2020 lalu.
Diketahui, pengungkapan yang dilakukan yakni oleh Polsek tannung redeb dengan barang bukti 2 unit mobil, 720 liter solar, 390 liter bensin; Polsek sambaliung; 165 liter bensin, 1 unit motor; Polsek Teluk Bayur, 960 liter solar, 60 liter bensin, 1 unit mobil, 1 buah juriken kosong, 1 buah selang ukuran 20 meter, uang tunai Rp 200.000,
Polsek Gunung Tabur, 2.120 liter solar, 2 unit mobil, 76 juriken kosong; Polsek Tabalar, 7000 liter solar; Polsek Talisayan, 2000 solar, 1 unit mobil; Polsek Biduk-biduk, 300 liter bensin, 1 unit mobil; Polsek Kelay, 760 liter bensin, 100 liter solar, 1 unit mobil; Polsek segah, 150 bensin, 1 mobil, 1 buah terpal.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan jika pengungkapan ini merupakan komitmen Kapolres Berau dalam memberantas ilegal oli yang saat ini meresahkan masyarakat.
“Akibat perbuatan mereka, antrean di SPBU menjadi panjang dan ini jelas meresahkan masyarakat di Kabupaten Berau,” ungkapnya.
Akibat perbuatan mereka, para pelaku terancam undang-undang Minyak dan Gas pasal 53 dan 55. (*)