TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Seorang pelaku penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Premium, Bayu Santoso (28) diamankan pihak kepolisan Tanjung Redeb pada Kamis (16/1/2020) pukul 15.45 Wita. Kedok penggelapan tersebut terbongkar setelah Polsek Tanjung Redeb melakukan penyelidikan tentang Illegal Oil.
Polsek Tanjung Redeb mendapatkan informasi bahwa ada aktifitas bongkar muat minyak berjenis Premium di Pelabuhan Speed Boat di Jalan Pulau Derawan, Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Premium yang berjumlah 16 jerigen berkapasitas 20 Liter tersebut ditemukan dimuat dalam sebuah mobil kijang berwarna merah bernomor Polisi KT 1114 MK.
Barang bukti lain juga di temukan dalam penggeledahan yang dilakukan dirumah tersangka pada Kamis (16/1/2020) pukul 17.30 Wita di Jalan Pemuda, Gg. Pinang Merah, RT. 9, Kel. Tanjung Redeb, Kab. Berau. Dimana berang bukti tersebut berupa 2 jurigen yang tiap jurigennya berisi 35 Liter bensin, dengan total 70 liter bensin yang diamankan di rumah tersangka. Kini barang bukti dan tersangka telah di amankan di Polsek Tanjung Redeb.
“Jadi tersangka telah kami amankan bersama dengan barang bukti yang kami dapat dalam penangkapan dan juga dalam penggeledahan, kini tersangka menjalani pemeriksaan lebih dalam terkait motif penggelapan bensin, “ungkap Kapolsek Tanjung Redeb, IPTU Rakhmat
Dalam kasus ini, tersangka akan dikenakan pasal 53 Undang-undang Migas tahun 2002.
“Tersangka akan dijerat pasal yang berhubungan dengan penyalah gunaan migas,” pungkasnya. (*)