TANJUNG REDEB, PORTAL BERAU. Seorang Mucikari di wilayah Berau diamankan pihak Kepolisian pada (8/1/2020) pukul 21.00 Wita. Pelaku yang berinisial GN (32) diketahui bersuku bugis beralamat di Jalan Manunggal Tanjung Redeb Kabupaten berau. Dan wanita yang diperdagangkan berinisial AS (20) seorang IRT yang beralamat Jalan Dermaga Tanjung Redeb Kabupaten Berau.
Diketahui mucikari tersebut telah melakukan aksinya selama tiga sampai enam bulan terkahir ini, dari keterangan kepolisian terdapat dua sampai tiga korban yang diperjual belikan, sampai saat ini baru 1 korban yang diamankan. AS (20) diamankan pihak kepolisian saat berada di hotel, saat korban diamankan tidak ada tindakan perlawanan.
Mengenai proses pemesanan, pelanggan akan melakukan negosiasi harga langsung kepada mucikari tersebut. Dalam kasus ini, Mucikari tersebut mematok harga Rp.1.900.000, dimana korban tersebut akan mendapatkan Rp. 1.800.000 setelah selesai berhubungan badan, dan Mucakari tersebut mengambil keuntungan Rp. 100.000.
Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih dalam lagi, karna diluar sana masih banyak mucikari yang memperjualkan wanita.
“Dalam kasus ini, tersangka Mucikari ini akan dikenakan Pasal 506 KUHP, barang bukti yang disita berupa uang”, tegasnya.
Pihak Kepolisian akan berupaya melacak Mucikari-mucikari lainnya.
Hal ini kami lakukan agar tidak terjadinya perdagangan wanita di bawah umur, karna maraknya perdangan wanita dibawah umur di kota-kota besar, untuk mencegah hal tersebu, pihak Kepolisian akan rutin menggelar operasi di wiliyah yang di sinyalir tempat perdagangan wanita.