TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Mengenai maraknya penggunaan narkoba dikalangan masyarakat, Wakapolres berau beserta Kepala Lurah Gayam melakukan sosialisasi Kamis (9/1/2020) kepada RT setempat untuk bekerja sama dalam memberikan himbauan kepada warganya agar tidak terlibat dalam penggunaan narkoba atau pun tindak kriminalitas.
Dalam sosialisasi tersebut, terlihat antusias dari RT setempat menghadiri sosialisasi yang mengangkat tema “Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas dan Narkoba”.
Lurah Gayam, Iskandar Zulkarnain menyampaikan, pentingnya memerangi narkoba dan kriminalitas sejak dini, yang bisa dimulai dari lingkup terkecil yaitu keluarga, karna dari sanalah awal dari pembentukan prilaku seseorang.
Mengingat sekarang narkoba bukan saja menyerang orang dewasa, namun anak-anak yang masih dibawah umur turut menggunakan barang haram ini. Tak hanya itu, terdengar dari laporan RT setempat memang sudah banyak remaja dibawah umur yang menggunakan lem atau mengkonsumsi alkohol yang diperjual belikan ditoko secara bebas.
Hal ini tentu menjadi ancaman serius dimasa mendatang, melihat para penerus bangsa banyak yang terjerumus kedalam hal negatif. Tentu peran orang tua sangat dibutuhkan dalam hal ini, karna mereka lah pendamping terbaik untuk memberikan nasehat atau himbauan agar tidak salah bergaul ataupun menyentuh barang haram itu.
Untuk saat ini penggunaan lem atau mengkonsumi alkohol bagi anak dibawah umur hanya dapat diberikan sanksi berupa pemanggilan orang tua dan diberi peringatan, mengingat tindakan tersebut belum tercantum dalam undang-undang, Terlebih pengguna masih dibawah umur.
“Beda dengan narkoba, kalau itu sudah jelas masuk dalam undang-undang, dan pasti akan di proses”, tegas Wakapolres.
Wakapolres dan Lurah Gayam mengajak RT setempat bekerja sama dalam memberantas narkoba dan tindak kriminal, agar terciptanya situasi yang kondunsif. Dengan harapan masyarakat bagi toko penjual lem atau alkohol agar tidak memperjual belikan dengan bebas kepada anak-anak dibawah umur, demi mencegah penyalah gunaan barang tersebut. (*)