TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kebocoran water gate milik salah satu perusahaan kelapa sawit HHM, berimbas kepada salah satu sungai induk di Kabupaten Berau. Ditambah lagi intensitas curah hujan yang sangat tinggi pada awal tahun 2020 ini, tentu ini semakin menambah masalah pencemaran sungai segah akibat luapan water gate milik perusahaan itu sendiri.
Akibatnya, air disungai segah menjadi berubah warna, dan di ikuti banyak nya ikan-ikan tambak yang mati. Tentu ini menjadi pukulan keras bagi warga yang memiliki usaha peternakan ikan, pasalnya ikan yang telah siap panen harus mati akibat air disungai segah telah terkontaminasi.
Diketehui sebanyak lima water gate milik perusahaan kelapa sawit HHM mengalami kebocoran, tetapi beberapa water gate tersebut sudah dalam tahap perbaikan.
Namun, ada beberapa water gate yang letaknya berada dibawah, tentu jika terjadi hujan dalam jangka panjang water gate itulah yang nantinya akan meluap, hal ini menjadi pr besar bagi DLHK mengingat masalah yang dihadapi bukan saja kebocoran, melainkan luapan air yang sewaktu-waktu akan terjadi jika hujan melanda.
Sejauh ini terdapat dua perusaahan yang telah diberikan sanksi akibat pencemaran lingkungan, pencemaran itu sendiri diakibatkan dari pupuk yang tidak terserap dengan baik oleh tanah, dan saat terjadi hujan maka tergerus oleh air. Zat kimia dari pupuk itulah penyebab utama tercemarnya air disekitaran sungai segah.
“Ini merupakan pencemaran air, tapi bukan dari pabrik sawit, melainkan kebun sawit, tetapi tidak masuk dalam peraturan maupun amdal, hanya saja ada ketentuan dari pemda bahwa air dari kebun harus aman, dalam kata lain harus memiliki tata kelola air,” ungkap Sujadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)
Kemungkinan besar pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan akan melakukan perubahan Amdal untuk pengolahan tata air kebun. Agar terwujudnya lingkungan yang bersih dan sehat.
“Ketika ada terjadi kebocoran seperti ini, kami sampaikan apa yang harus dilakukan mereka, lalu mereka malaporkan segela kegiatan yang telah dikerjakan, seperti penutupan water gate maupun pembuatan tanggul,” tambahnya.
Mengenai kepemilikan plasma, hal itu memang milik warga, hanya saja seperti kredit, jika sudah panen akan ada potongan dalam jangka waktu beberapa tahun, tetapi untuk pengelolahan tetap dari perusahaan,”tutupnya. (*)