TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Polres Berau kembali berhasil membekuk para pelaku pembisnis barang haram jenis sabu di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yakni las 26 Desember 2019, di Jalan Karang Album, dan 28 Desember 2019 di Jalan Abu-abu, Teluk Bayur dan di Kelurahan Sei Bedungun.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning didampingi Kasat Reskoba, IPTU Suwarno dan Kasubbag Humas, IPDA Pinem menjelaskan jika pada 26 Desember lalu jajaran Satreskoba Polres Berau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa indikasi salah satu warga memiliki sabu. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Setelah dikembangkan, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial Mh di Jalan Karang Ambun sekitar pukul 14.00 Wita. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 3 poket besar sabu, 30 poket kecil sabu, timbangan, bong dan pipet,” ungkapnya saat pers rilis.
Lanjut Edy Setyanto, tak hanya itu, pada 28 Desember 2019 lalu, jajaran Sat Sabhara melakukan patroli di Jalan Abu-abu, Kecamatan Teluk Bayur. Saat itu tim menerima laporan dari masyarakat terkait adanya warga yang memiliki sabu.
“Setelah dikembangkan, tim kembali amankan 1 orang pelaku berinisial Rd, warga Tarakan dengan barang bukti 1 poket besar sabu, 8 poket sabu ukura. Sedang, 1 buah alat isap sabu, uang Rp 2 juta, Hp 2 unit dan motor,” bebernya.
Tak berselang lama, dihari yang sama pun jajaran Polres kembali mengamankan pelaku pembisnis barang haram jenis sabu-sabu, di Jalan Rawa Indah, Kelurahan Sei Bedungun.
“Pada pengungkapan ke 3 ini, kami amankan pelaku berinisial Ha yang juga warga Tarakan, dengan barang bukti 3 poket kecil sabu, 1 buah bong, 1 unit timbangan dan 1 sendok plastik,” ucapnya.
Dari ketiga pengungkapan ini, patut diduga bahwa ketiga pelaku merupakan penjual. Pasalnya semua pelaku memiliki alat timbangan yang digunakan untuk menimbang sabu serta palstik untuk membungkus sabu. (*)