TALISAYAN, PORTALBERAU-Polsek Talisayan kembali membekuk dua orang pembisnis narkotika jenis sabu di Kecamatan Talisayan. Masing-masing pelaku berinisial RA (20) dan A (21) yang diamankan di 2 TKP yakni RT 04 Kampung Tembudan dan jalan Thamrin RT 05 Kampung Kayu kecamatan Batu Putih
Kapolres Berau, AKBP Edi Setyanto Erning Wibowo melalui Kapolsek Talisayan, Iptu Budi Witikno mengatakan, dari informasi bahwa ada beberapa orang yang diduga melakukan aksi pengedaran narkoba golongan I jenis sabu-sabu. Dari hasil olah informasi yang dilakukan, mengerucut pada satu informasi tentang adanya transaksi dari salah seorang pengedar sabu.
“Jumat lalu sekitar pukul 19.00 Wita, anggota Polsek Talisayan mendapat informasi tentang peredaran Narkotika jenis sabu-sabu, atas nama saudara berinisial R A, sekitar pukul 21.30 Wita setelah beberapa saat petugas Polsek langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka,” ungkapnya.
Selain kedua pelaku, Polisi menemukan uang sebesar Rp 300 ribu dalam saku jaket yang diakui pelaku sebagai uang hasil berjualan sabu. Selain itu, dalam penggeledehan ditemukan juga 3 piket sabu
Selain uang hasil penjualan dan BB 3 pket, polisi juga menemukan barang-barang lian yang berkaitan dengan aktivitas pelaku mengedarkan sabu.
“Setelah diamanakn dan dilakukan Introgasi, diketahui ada nama lain yakni A yang diakui RA sebagai pemilik barang yang dijualnya.
Dari pelaku berinisial A, didapatkan lagi 1 poket sabu siap edar serta bong dan alat lainnya yang berhubungan dan penyalahgunaan Narkotika.
“Sampai saat ini keduanya masih ditangani di mapolsek Talisayan, keduanya disangkakan melanggar pasal- pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (*)