TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pemerintah Kabupaten Berau telah membentuk satuan tugas percepatan pelaksanaan berusaha. Program ini merupakan tindaklanjut dari Perpres Nomor 91 Tahun 2017 mengenai Peraturan Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Satgas ini diharapkan mampu meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam membangun perekonomian.
Memaksimalkan satgas ini, Pemerintah Kabupaten Berau mengelar sosialisasi satgas percepatan pelaksanaan berusaha dan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui online single submission (OSS). Kegiatan dipusatkan di Ruang Rapat Sangalaki Kantor Bupati Berau, Rabu (20/11).
Dalam kesempatan tersebut, Assisten II Sekretariat Daerah, Mansyah Kelana menyampaikan bahwa melihat tingginya peluang peningkatan investasi dan semangat perbaikan reformasi kebijakan dalam proses perizinan usaha, maka pemerintah melalui Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha telah membulatkan tekad untuk mengubah seluruh proses investasi dan usaha menjadi online dan terintegrasi. “Dengan demikian, satgas dapat melihat di mana ada kemacetan terhadap proses perizinan sehingga bisa segera mencarikan solusi,” jelasnya.
Menurut Mansyah Sistem OSS merupakan salah satu elemen kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. Instrumen kebijakan lainnya adalah Satgas Pengawalan Berusaha. “Sistem OSS dirancang untuk menghubungkan dan mengintegrasikan sistem layanan perizinan berbasis TIK yang telah dilakukan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dengan aturan yang telah dikeluarkan saat ini, seharusnya seluruh perizinan itu dapat satu pintu di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sehingga dapat mengurangi dan mempermudah dalam pengurusan seluruh perizinan yang ada. “Tidak ada lagi yang di OPD. Harus satu pintu seluruhnya. Sehingga dapat memangkas jalur birokrasi yang sangat panjang,” tegasnya.
Setelah dijadikan sebagau satu pintu, saat ini DPMPTSP telah mengurusi 82 perizinan yang sebelumnya hanya 43 saja. Namun masih ada beberapa perizinan yang ditangani oleh beberapa OPD. Tentu kedepannya, pelayanan perizinan ini bisa diserahkan menjadi satu pintu. “Sejak pemberlakuan izin secara online melalui OSS ini, Pemkab Berau telah menerbitkan sekitar 1500 izin,” pungkasnya. (hms5)